BN News – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pertama Fungsional Penghulu, Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024, serta Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024, pada Senin (9/2) di aula Al-Ikhlas Kanwil Kemenag Jatim.
Pengangkatan Pertama 12 Fungsional Penghulu, Pelantikan 21 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024, serta penyerahan secara simbolis 21 SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024, dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Jatim, Akhmad Sruji Bahtiar.
Dalam sambutannya, Bahtiar menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan aparatur negara, sekaligus peneguhan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya etika pelayanan yang baik, santun, dan penuh ketulusan. Menurutnya, setiap aparatur harus melayani masyarakat dengan sepenuh hati, tanpa membeda-bedakan, serta berorientasi pada kebahagiaan pihak yang dilayani.
“Gunakan tutur kata yang baik, sopan, dan santun. Layani dengan sepenuh hati dan setulus-tulusnya. Jangan menunggu masyarakat bertanya, tetapi aparatur harus proaktif menanyakan apa yang mereka perlukan dan apa yang bisa dibantu”, tegasnya.
Kakanwil juga mengingatkan bahwa dengan diterimanya SK pengangkatan, maka melekat tanggung jawab besar dalam menjalankan amanah. Pelayanan yang baik, lanjutnya, akan menghadirkan keberkahan dan kemanfaatan bagi orang lain, sebaliknya pelayanan yang buruk akan membawa dampak yang tidak baik.
Selain itu, Ahmad Sruji Bahtiar menegaskan bahwa pengangkatan sebagai penghulu maupun PPPK merupakan ketetapan Allah SWT, bukan karena jasa atau pemberian dari pihak mana pun. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada praktik pemberian dalam bentuk apa pun terkait proses pengangkatan.
Selain pengkangkatan fungsional penghulu dan pengangkatan PPPK Tahap II, pada kesempatan ini juga diserahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 21 pegawai yang telah ditetapkan. Penyerahan SK ini menandai dimulainya masa kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menutup sambutannya, Bahtiar berharap agar pejabat fungsional penghulu dan PPPK yang dilantik dapat melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai pelayanan publik dan moderasi beragama. (Kemenag Jatim/Telisik Hati)
















