Penulisš°āļø Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengumumkan 1.068 anggota PPS atau Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk Pilkada 2024, pada Sabtu, (25/5/2024).
Jumlah tersebut, tersebar di 356 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Gresik, dimana masing-masing desa terdapat tiga anggota PPS.
“Selamat kepada para anggota PPS terpilih, semoga bisa mengemban amanah sebagai garda terdepan pejuang demokrasi di desa dengan baik,” ujar Makmun, Komisioner KPU Gresik.
Masih menurut Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM itu, kepastian tersebut didapat setelah melalui proses seleksi wawancara, yang dilakukan KPU Gresik mulai tanggal 21 – 23 Mei 2024.
Pasca itu, KPU Gresik mengeluarkan pengumuman nomor 180/PP.04.2-Pu/3525/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Terpilih, untuk Pilkada Serentak 2024.
“Para anggota PPS terpilih, akan dilantik diambil sumpah/janji pada Minggu, 26 Mei 2024, di Graha Kartini Ballroom Gresik, sekaligus langsung running mengerjakan tugas tahapan Pilkada Serentak 2024,” jelasnya, di Kantor KPU Gresik.
Kemudian untuk PPS terpilih dari Sangkapura dan Tambak, pelantikan akan dilakukan di kantor Kecamatan Sangkapura.
“Selain pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, besok juga sekaligus akan kita laksanakan bimbingan teknis kepada para Anggota PPS, agar bisa langsung bekerja pasca dilantik,” pungkas Makmun.
Sementara itu, untuk pengumuman resmi dari KPU Gresik, bisa diakses melalui website https://kab-gresik.kpu.go.id/ atau akun instagram resmi @kpugresik.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan, terhitung mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Usai menjalankan tugas hingga wewenangnya selama masa kerja, PPS selanjutnya dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
Namun, apabila dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, masa kerja PPS dapat ditambah. Nantinya, pembubarannya dilakukan paling lambat 2 bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium ketua, anggota, sekretaris hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS Pilkada 2024.
Gaji PPS Pilkada 2024 (Rp per bulan)
Ketua PPS Ā 1,5 juta
Anggota PPS 1,3 juta
Sekretaris 1,15 juta
Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis Ā 1,05 juta (Didik Hendri Telisik Hati)
















