Jakarta, BN News – Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah daerah (pemda) menerbitkan regulasi yang memastikan pelaku usaha lokal, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM), dapat masuk dan menjadi bagian dari rantai pasok industri besar di daerah.

Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperluas akses pasar sekaligus membangun keterkaitan antara industri besar dengan pelaku usaha daerah, sehingga keberadaan industri besar dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP mengusulkan agar pemda mengkaji penerapan target keterlibatan vendor lokal secara bertahap, dengan patokan minimal 60 persen. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan kapasitas produksi, kualitas, serta standar teknis yang dipersyaratkan oleh industri.
“Pemerintah daerah perlu mulai menyiapkan regulasi yang mendorong industri besar di wilayahnya untuk melibatkan UMKM dan IKM lokal sebagai bagian dari rantai pasok. Salah satu target yang dapat dikaji adalah kewajiban secara bertahap penggunaan minimal 60 persen vendor lokal,” ujar Nila dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) PT Sucofindo (Persero) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (18/9/2026).
Menurut Nila, keterlibatan UMKM dan IKM dalam rantai pasok industri tidak cukup hanya melalui regulasi. Pemerintah daerah juga perlu membangun ekosistem pendukung agar pelaku usaha lokal mampu memenuhi kualifikasi dan standar yang dibutuhkan industri besar.
Penguatan kapasitas tersebut mencakup peningkatan mutu dan kapasitas produksi, pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), kelengkapan administrasi, serta pemenuhan spesifikasi teknis dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh industri.
“Kita ingin UMKM dan IKM lokal tidak hanya menjadi pelaku usaha di sekitar kawasan industri, tetapi benar-benar menjadi bagian dari rantai pasok industri besar. Karena itu, pembinaan harus diarahkan pada kebutuhan nyata industri agar mereka siap memenuhi standar dan menjadi vendor yang berkelanjutan,” jelas Nila.
Menurutnya, adanya kepastian akses pasar dan penyerapan dari industri besar dapat menjadi stimulus bagi UMKM dan IKM untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas, serta melakukan investasi pengembangan usaha.
Untuk mempercepat kesiapan pelaku usaha daerah, Nila juga menyoroti peluang kolaborasi dengan PT Sucofindo, khususnya dalam pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi pemenuhan standar serta sertifikasi yang dibutuhkan vendor lokal.
“Di sinilah peran Sucofindo menjadi penting. Program CSR dapat dikolaborasikan untuk membina dan mendampingi UMKM serta IKM lokal agar memenuhi standar yang dibutuhkan industri besar dan siap masuk ke dalam rantai pasoknya,” pungkas Politikus Muda PDI Perjuangan Dapil X Jawa Timur. (*)
















