Penulis📰✍️ Kemenag Gresik/Telisik Hati
Kemenag Gresik, BN News – Dalam rangka memastikan kualitas pelayanan publik yang optimal, Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik melaksanakan supervisi KUA di KUA Kecamatan Cerme dan Menganti.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Gresik, H. Pardi, yang didampingi oleh Kasi Bimas Islam, Abdul Ghofar, beserta tim supervisi. Program supervisi yang dilaksanakan selama 3 bulan sekali ini merupakan upaya strategis untuk memantau dan memastikan pelaksanaan tugas-tugas Penyuluh, Penghulu, maupun lainnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Cerme dan Menganti berjalan sesuai dengan standar operasional serta visi dan misi Kemenag.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala KUA Cerme, M. Muthohhari Lutfi, Kepala KUA Menganti, A. Syamsul Huda serta seluruh ASN, pegawai dan staf yang ada di masing-masing KUA.
Dalam arahannya, H. Pardi menekankan pentingnya tertib administrasi dan tertib profesi sebagai salah satu bentuk profesionalisme dalam pelayanan publik. Beliau menegaskan bahwa profesionalisme tidak hanya terlihat dari hasil kerja, tetapi juga dari sikap disiplin dalam mengelola administrasi dan menjalankan tanggung jawab profesi dengan baik.
“Dimanapun kita berada, harus selalu menjaga komitmen. Komitmen yang dimaksud adalah kesungguhan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanah yang diemban. Selain itu, integritas juga harus selalu dijunjung tinggi. Antara ucapan dan tindakan harus selaras, sehingga mampu membangun kepercayaan publik,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, H. Pardi berharap agar seluruh pegawai dapat terus meningkatkan dedikasi dan kinerja sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Beliau menekankan empat unsur utama yang harus diterapkan di setiap kegiatan kedinasan, yaitu:
1. Undangan Tertulis: Seluruh kegiatan harus didukung oleh bukti administrasi berupa undangan tertulis untuk menciptakan transparansi.
2. Absensi: Kehadiran pegawai harus tercatat dengan jelas sebagai bentuk akuntabilitas kerja.
3. Notulen: Catatan resmi dari setiap rapat atau kegiatan harus disertakan sebagai catatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Gambar/Dokumentasi: Pelaksanaan kegiatan harus didukung oleh dokumentasi berupa foto untuk memperkuat bukti fisik.
“Kinerja kita harus berbasis bukti. Semua yang kita lakukan harus memiliki jejak administrasi yang jelas. Dengan demikian, tidak hanya akuntabilitas yang terjaga, tetapi juga memberikan citra pelayanan publik yang lebih baik,” ujar H. Pardi.
Supervisi ini juga menjadi momen penting untuk memberikan pembinaan kepada para ASN dan pegawai di lingkungan KUA agar terus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri. Selain itu, H. Pardi juga menekankan pentingnya prinsip “Tulis apa yang sudah dilakukan, dan lakukan apa yang sudah ditulis” sebagai panduan kerja sehari-hari.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para pegawai KUA yang berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Dengan supervisi ini, Kemenag Gresik berharap dapat menciptakan layanan yang lebih profesional, akuntabel, dan transparan di setiap KUA. (Kemenag Gresik/Telisik Hati)
















