GRESIK, BN News – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Wongso Negoro, SE, SH, M.Si menggelar Publik Hearing atau dengar pendapat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya menerima masukan atau aspirasi warga terhadap beberapa rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD Kabupaten Gresik.
Acara yang diadakan di kediaman Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (20/9/2025), dihadiri masyarakat Menganti. Selain itu, Wongso Negoro yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik ini juga menghadirkan narasumber Haidar Adam, Tim Ahli Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut, salah satu peserta Reni (29) warga Desa Randupadangan Menganti menanyakan terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di suatu perusahaan.
Mendapati pertanyaan tersebut, Pencetus Lahirnya Wisata Jati Sewu Menganti ini menjelaskan, peluang kerja bagi para penyandang disabilitas di perusahaan sangat terbuka di Kabupaten Gresik. “Hal ini sudah diatur dalam Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” tandas Wongso yang menanggapi berbagai aspirasi warga dengan penuh kesabaran.
Untuk diketahui, pelaksanaan publik hearing sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, pada Pasal 96 diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang undangan.
Tujuan kegiatan publik hearing ini adalah untuk memperkuat partisipasi dan keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Golongan Karya Wongso Negoro, SE, SH, M.Si mengatakan, kegiatan publik hearing atau mendengar pendapat dari masyarakat berupa masukan baik secara lisan maupun tertulis, mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Gresik.
” Ada 5 rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan dibahas kemudian, sehingga kami (DPRD) membutuhkan masukan bapak dan ibu agar ranperda ini dapat terimplementasi dengan baik,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Gresik ini menjelaskan adapun 5 rancangan perda inisiatif DPRD Gresik meliputi :
1. Ranperda tentang Tata Perencanaan Pembangunan Desa, sebagai inisiatif Komisi I.
2. Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik tahun 2026- 2040, inisiatif Komisi II
3. Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, inisiatif komisi III
4. Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan inisiatif komisi IV
5. Ranperda Penanggulangan Prostituasi dan Perbuatan Cabul, adalah inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Sementara narasumber Haidar Adam tim Ahli Universitas Airlangga (Unair) yang hadir menambahkan bahwa dalam rangka penyusunan regulasi, kebijakan dan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah sangat dibutuhkan pendapat masyarakat Kabupaten Gresik.
“Pendapat masyarakat ini bisa tersalurkan baik secara lisan dan tertulis melalui, rapat kerja pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi dan atau kegiatan konsultasi publik lainnya,” terangnya. (Telisik Hati)
















