Penulis📰✍️ Didik Hendri Telisik Hati
GRESIK, BN News – Pemerintah desa (Pemdes) Sukowati, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di balai desa setempat, Jumat (8/11/2024).
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut kerja sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada para perangkat desa se-Kabupaten Gresik.
Sosialisasi dengan tema “Tertib Administrasi Kepesertaan dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat” dihadiri petugas BPJS Gresik, Camat Bungah Izzul Muttaqin dan Penjabat kepala desa (Kades) Sukowati Mukti.
“Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan pemahaman kepada para Perangkat Desa Sukowati soal program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada para perangkat, kepesertaan, dan pembayaran iurannya,” ucap Pj Kades Sukowati Mukti, Sabtu (9/11/2024).
Lebih lanjut Mukti mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat merupakan program pemerintah daerah (Pemda) Gresik bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Gresik sebagai upaya menjadikan setiap usaha pekerja rentan menjadi bagian perubahan usaha, kualitas, proses dan pelayanan. “Sehingga para perangkat sebagai pekerja rentan bisa menjadi pekerja mandiri,” tuturnya.
Ditambahkan Mukti, program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat ini bagian dari ikhtiar Pemdes Sukowati untuk melindungi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan para perangkat di Desa Sukowati.
Sementara itu, Camat Bungah Izzul Muttaqin menyampaikan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bagi para perangkat desa adalah salah satu bentuk alternatif bagi pemerintah desa dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
“Dalam menjalankan tugas pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki risiko dalam bekerja. Untuk itu, sangat penting perangkat diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Disampaikan Izzul, pekerja rentan selain dilindungi pemerintah, juga harus mampu mengembangkan diri dan mendorong kelompok untuk menjadi mandiri dengan cara meningkatkan keterampilan.
Karena itu, dibutuhkan penyelarasan gerak dan langkah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di Kabupaten Gresik.
“Pencanangan Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan inisiatif dan ajakan pada pemerintah desa untuk membantu melindungi pekerja rentan dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Ditandaskan Izzul, program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) plus beasiswa pendidikan anak, dengan pembayaran iuran Rp 16.800 per orang per bulan. (Didik Hendri Telisik Hati)
















