Gresik, BN News — Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memperluas keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025 di Ruang Argo Lengis, Kantor Bupati Gresik. Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta dari perangkat daerah, komunitas masyarakat, hingga jurnalis ini menjadi salah satu langkah penting menuju transformasi layanan hukum berbasis digital.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah menyoroti pentingnya literasi hukum di era informasi. Dengan semakin banyaknya regulasi dan kebijakan daerah yang diterbitkan, masyarakat membutuhkan akses yang mudah dan cepat untuk memahami hak serta kewajibannya. Inilah peran penting JDIH sebagai bank data hukum yang terintegrasi dan dapat diakses sepanjang waktu.
JDIH sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, H. Khoirul Huda, S.Ag., dalam sambutannya menekankan bahwa JDIH bukan sekadar situs penyimpanan produk hukum, melainkan simbol keterbukaan regulasi di daerah.
Gus Huda sapaan akrabnya menyebut bahwa pemerintah dan DPRD perlu berjalan beriringan memastikan setiap peraturan daerah tersaji secara terbuka dan akurat. Ia menegaskan bahwa publik memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mempelajari setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka.
“Transparansi regulasi bukan hanya kewajiban, tetapi kebutuhan untuk memperkuat kualitas legislasi. Dengan JDIH, masyarakat bisa mengikuti perkembangan aturan secara langsung tanpa ada batasan ruang maupun waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, inovasi yang terus dilakukan Pemkab Gresik menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan publik yang lebih modern dan mudah dijangkau.
Transformasi Digital: Tiga Fitur Baru yang Memperkuat JDIH
Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Moh. Rum Pramudya, S.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa JDIH Gresik mengalami perkembangan signifikan sepanjang 2025. Ia memperkenalkan tiga fitur baru yang dikembangkan secara bertahap dan kini telah dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni Policy Brief, KUHP Assistant, dan Menu Posbankum.
Pramudya menyampaikan bahwa ketiga fitur tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang kian beragam.
Tidak semua orang memiliki latar belakang hukum, sehingga penyederhanaan informasi menjadi penting.
“Kami ingin menyediakan akses hukum yang tidak hanya lengkap, tapi juga mudah dipahami. Dengan inovasi ini, JDIH menjadi jauh lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa transformasi JDIH selaras dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan digital.
Posbankum: Jembatan Bantuan Hukum bagi Warga Desa
Pada sesi lanjutan, Aisyah Nanda Rosyid, S.H., memaparkan secara rinci fitur Posbankum, yang menjadi salah satu menu strategis di portal JDIH Gresik. Di dalamnya terdapat informasi lengkap mengenai layanan bantuan hukum yang tersedia bagi masyarakat, terutama di wilayah desa.
Aisyah menjelaskan bahwa warga sering kali tidak mengetahui prosedur mendapatkan bantuan hukum gratis atau ke mana harus meminta pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Dengan Posbankum, masyarakat tidak lagi berjalan sendiri. Mereka dapat menemukan prosedur, syarat, hingga daftar lembaga bantuan hukum resmi langsung dari JDIH,” jelasnya.
Policy Brief: Membantu Pemerintah Mengambil Kebijakan Lebih Tepat
Sementara itu, Vikriatuz Zahro, S.H., yang merupakan pejabat fungsional di Bagian Hukum menjelaskan mengenai fitur Policy Brief. Fitur ini dinilai sangat penting bagi pengambil kebijakan karena menyediakan analisis singkat dan obyektif terhadap isu tertentu.
“Policy Brief memberikan ringkasan yang praktis namun kuat secara substansi. Dengan data yang terstruktur, fitur ini dapat menjadi rujukan bagi perangkat daerah dalam menilai kebutuhan regulasi ataupun penyusunan kebijakan baru,” ungkap Vikri.
Ia menambahkan bahwa fitur ini dikembangkan agar proses perumusan kebijakan di Kabupaten Gresik lebih cepat, terukur, dan berbasis bukti (evidence-based).
Apresiasi dari Biro Hukum Provinsi: JDIH Gresik Penuhi Standar Nasional
Pada sesi pemaparan materi berikutnya, Intan Isna Hidayatillah, S.H., M.H., dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi tinggi terhadap pengelolaan JDIH Gresik. Salah satu pencapaian paling membanggakan adalah nilai metadata JDIH Gresik yang berhasil mencapai tingkat sempurna.
Metadata menjadi indikator penting dalam menilai kelengkapan informasi hukum. Semakin lengkap metadata, semakin mudah publik memahami dan menelusuri dokumen hukum yang tersedia.
“Pencapaian ini menunjukkan keseriusan dan profesionalitas Pemkab Gresik dalam mengelola informasi hukum. Standar nasional ini harus terus dijaga untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti manfaat JDIH yang semakin dirasakan masyarakat, terutama dalam mendukung pembentukan desa sadar hukum dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah.
Sosialisasi yang Menguatkan Literasi Hukum Masyarakat
Lebih dari sekadar memperkenalkan fitur baru, sosialisasi JDIH 2025 menjadi momentum penting pemerintah daerah untuk terus membangun budaya sadar hukum. Dalam acara tersebut, peserta tidak hanya menerima paparan teknis, tetapi juga diajak memahami konsep dasar literasi hukum. Pemerintah berharap JDIH dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan akses hukum cepat. Dengan layanan yang terus berkembang, JDIH tidak hanya menjadi portal regulasi, tetapi ekosistem literasi hukum digital yang semakin matang.
Komitmen Pemkab Gresik: Layanan Hukum yang Modern, Transparan, dan Adaptif
Di akhir kegiatan, Pemerintah Kabupaten Gresik menyampaikan komitmennya untuk terus menyempurnakan layanan JDIH. Dengan inovasi, capaian metadata sempurna, dan peningkatan partisipasi publik, JDIH Gresik diharapkan menjadi model layanan dokumentasi hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Pemerintah menegaskan bahwa transformasi layanan hukum akan terus berlanjut, sejalan dengan agenda nasional reformasi birokrasi, SPBE, dan peningkatan keterbukaan informasi publik. (Telisik Hati)
















