Penulis: Yudi/Telisik Hati
BN News.com – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan Kepala Desa Bulangan Dukun MU telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, Jumat (2/9/2022).
“Atas perbuatannya, tersangka MU mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1 Miliar,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan, pada tanggal 25 April 2022 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan. Atas informasi tersebut Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan phisik, dari hasil audit Inspektorat bahwa Mudlohan (MU) sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000.
Rinciannya, penyertaan modal ke BUMDes sumber dana desa Senilai Rp. 400.000.000, PADes hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp. 120.000.000, selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Gresik Senilai Rp. 112.897.000.
“Akibat perbuatan tersebut, dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara/Daerah (APBDes Desa Bulangan Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik) sebesar Rp. 632.897.000,00,” beber Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang. Melakukan penyitaan barang Bukti, berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 202, 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan. Sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
Perbuatan tersangka MU patut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya, tersangka MU mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1 M,” pungkas Kapolres AKBP Azis. (Yudi/Telisik Hati)















