SAATNYA APH BEKERJA: Pakar Hukum DR Soeyatno dan Andi Fajar Yulianto, SH, MH angkat bicara. (Telisik Hati)
BUMINUSANTARANEWS.COM – Kasus ritual pernikahan antara manusia dengan kambing ini tidak lepas dari sorotan pakar hukum Universitas Gresik (Unigres), DR. Soeyanto, SH, MH. Pasalnya, dalam video ritual yang viral tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan agama.
“Kalau menggunakan simbol agama, kegiatan tersebut sudah dapat dikategorikan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres, Sabtu (11/6/2022).
Dr. Soeyanto menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus ini. Karena itu, Wakil Rektor Ungres mendorong APH agar mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) serta kondusifitas wilayah hukum di kabupaten Gresik.
“Untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat gresik yang mayoritas muslim, Polres Gresik harus segera gerak cepat memproses pelaku dan pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan ritual tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Dr. Soeyanto, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat.
“Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan Penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum dan ketenteraman umat beragama,” katanya.
Apalagi, Dr. Soeyanto menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin di antaranya terbukti menodai agama dan menyerahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.
“Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif karena kedudukannya legal opinion. Akan tetapi Polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum untuk memproses kasus ini. Apalagi ini kasus yang berkaitan dengan agama,” terang Pakar Hukum yang juga Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa (P-BPD) Gresik ini.
Sementara itu, pernikahan manusia dengan kambing yang saat ini lagi viral membuat Direktur Posbakum LBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, SH, MH angkat bicara.
Menurutnya, prahara cinta pernikahan manusia dan kambing mambawa dampak buruk terhadap Gresik yang terkenal dengan kota Santri. Apalagi berbuatan bejat itu telah melanggar syariat islam. Apapun alasanya yakni hanya digunakan untuk konten di medsos, tapi video tersebut sudah diupload dan menyebar ke ke seluruh masyarakat.
MUI dan berbagai Ormas Islam di Kabupaten Gresik dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan antara manusia dengan kambing adalah sebuah Penodaan Agama.
“Dilihat dari kacamata hukum, dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tertuang dalam Pasal 45 A ayat (2) berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah),” tegasnya.
Ditambahkan Fajar, peristiwa ini diupload di media sosial dan telah diakses secara luas, maka perbuatan itu bukan hanya sebagai perbuatan melawan hukum biasa. Akan tetapi perbuatan itu merupakan tindak kejahatan dengan unsur pemberatan.
“Sementara itu, beberapa pihak yang ikut terlibat, mendukung dan membantu perbuatan itu wajib dan patut diproses secara hukum sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 55 KUHP. Pokok intinya
ancaman hukuman juga bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan,” jelasnya.
Fajar menegaskan, walaupun pelaku sudah melakukan pertobatan, tidak menghapus perbuatan pidananya. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat.
“Kami support dari elemen masyarakat salah satunya dari Ormas IDR yang melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Tidak hanya itu, pihak-pihak yang diundang merasa diprank atau dijebak, harus berani ikut melaporkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pernikahan nyeleneh itu telah dibahas MUI Gresik. Menurut Ketua MUI Gresik, KH. Mansoer Shodiq, mereka telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tata laksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penodaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri.
“Ada tiga rekomendasi yang kami keluarkan. Pertama mereka terbukti melakukan penodaan agama, kedua semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam, dan ketiga kami serahkan prosesnya kepada polisi,” tandasnya serius. (Didik Hendri Telisik Hati)