GRESIK, BN News – Langkah mempertahankan aset keagamaan kini tidak lagi dipersulit oleh kendala birokrasi maupun kekosongan jabatan! Legalitas tanah wakaf masyarakat kini makin aman, cepat, dan transparan melalui teknologi digital.
Seperti yang dilakukan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Gresik memfasilitasi prosesi ikrar wakaf dua bidang tanah seluas total 647 meter persegi di Ruang Zawa Kemenag Gresik, Selasa, 21 Juli 2026.
Langkah ini menjadi respons cepat pelayanan publik untuk wilayah Kecamatan Dukun yang saat ini posisi Kepala KUA-nya belum diisi pejabat definitif.
Sesuai Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 564 Tahun 2022, Penyelenggara Zawa Hj. Nelly Afroh, S.Sos, M.Pd bertindak resmi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) agar hak keagamaan warga tetap berjalan lancar.
Dua lokasi tanah dari Wakif Surohmi (323 m2) dan Fitra Rama (324 m2) ini resmi diserahterimakan kepada Nazhir Yayasan Islam Bumi Aswaja pimpinan KH Irsyadul Ibad Zar untuk pengembangan pendidikan Islam. Istimewanya, proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kini langsung dilakukan secara digital via aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
Dengan digitalisasi ini memangkas durasi administrasi, mencegah risiko kehilangan dokumen fisik, serta mempercepat proses sertifikasi ke BPN karena data terintegrasi ke server nasional.
“Transparansi dan perlindungan aset umat adalah prioritas utama. Mari kawal terus percepatan legalitas tanah wakaf di Kabupaten Gresik,” tandas Hj. Nelly Afroh, Pejabat Kemenag Gresik yang dikenal sat set antiribet memberikan pelayanan prima kepada masyarakat ini. (*)
#KemenagGresik #PenyelenggaraZakatWakaf #WakafDigital #SIWAK #KUADukun
















