Penulisš WLO/Telisik Hati
BN News.com – Ā Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) Gresik intens menjadi narasumber dalam acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dengan tema “Pendampingan Hukum”. Kali ini acara digelar di Balai Desa Kedungsumber pada hari Selasa 6 Juni 2023.
Pendampingan Hukum tersebut diikuti oleh 5 Kepala Desa, yakni Wahono Yudho (Desa Kedungsumber), Sagita (Desa Babatan), Imron Hamzah (Desa Pacuh), Ngadiono (Desa Mojogede) dan Kowiyanto (Desa Tenggor) beserta seluruh perangkat desanya.
Narasumber dari Kejari Gresik Nugroho Tanjung menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran dana desa perlu adanya pemahaman prosedur dan rambu rambu pelaksanaan (aturan yang berlaku). “Jadi jangan beranggapan merasa sudah ada pendampingan, maka bisa berbuat seenaknya, lebih-lebih melanggar prosedur hukum,” cetusnya.
Dari hal tersebut maka perlu disadari bersama bahwa dalam bekerja pasti ada yang menilai, artinya bekerja secara benar juga dinilai dan bekerja secara jelek juga dinilai. Untuk itu diharapkan pemdes harus memahami benar aturan mainnya, baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan bahkan pelaporannya.
Hal senada juga disampaikan olehĀ narasumber kedua dari Kejari Gresik Maria Grasel. Maria lebih menekankan pada tujuan kegiatan ini, yakni sebagai upaya langkah pencegahan (preventif) agar dalam pelaksanaan penggunaan anggaran (Dana Desa) tidak terjadi kesalahan, atau tidak terjadi permasalahan hukum.
Selanjutnya Ia juga memberi paparan bahwa Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi tengah genjot pembangunan di semua sektor termasuk membangun dari pinggir atau dari desa dan ini dibuktikan dengan ploting anggaran yang berupa dana desa (DD) dan ini harus direalisasikan secara benar.
Lebih lanjut Maria Grasela menyampaikan dalam konteks pengelolaan anggaran terutama dana desa jika terjadi permasalahan hukum (pidana korupsi) itu bisa disebabkan dua unsur, yakni unsur kesengajaan dan unsur ketidak sengajaan (kelalaian).
Untuk itu dalam pengelolaan anggaran dana desa hendaknya memperhatikan:
– Perencanaan, dimana perencanaan harus logis dan masuk akal
– Administrasi, sebab administrasi bisa menjadi ujung tombak untuk melakukan evaluasi kerja dan pelaksanaan program, dan penekanannya bahwa dalam hal administrasi harus bisa dipertanggung jawabkan, baik itu secara data maupun bukti lapang (di lapangan).
“Bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dan bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” pesan Maria Grasela saat menutup paparan materinya.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Balongpanggang H Siswadi, AP yang menghadiri acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejari Gresik yang getol dalam melakukan pendampingan kepada desa, khususnya di wilayah kecamatan Balongpanggang.
Selain itu Siswadi juga menegaskan bahwa pada dasarnya Pemdes sudah menjalankan tugas sesuai aturan, termasuk dalam pengelolaan anggaran dana desa sesuai dengan arahan Presiden RI H. Joko Widodo.
SementaraĀ Camat Balongpanggang M. AmriĀ pada kesempatan yang sama juga memberi arahan dan pencerahan terkait pengelolaan anggaran desa agar sesuai dengan sasaran dan akuntable sesuai aturan yang menjadi pedoman pengelolaan.
“Perlu dipahami bersama bahwa Pemerintah menggelontor anggaran ke desa selama ini adalah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat bawah (desa),” pungkasnya. (WLO/Telisik Hati)
















