Penulisš WLO/Telisik Hati
BN News.com – Guna tingkatkan mutu pelayanan dan kesadaran hukum bagi penyelenggara pemerintahan yang ada ditingkat desa, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Balongpanggang selenggarakan acara peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan tema “Pendampingan Hukum”.
Acara yang digelar di balai Desa Dapet Balongpanggang ini diikuti oleh 5 Kades, yakni Kades Dapet Siswadi, Kades Wahas H. Maskur, Kades Sekarputih Syamsudin, Karangsemanding Zaini dan Wonorejo H. Roto), beserta perangkat desa dari 5 desa tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, yakni Nugroho Tanjung dan Maria Grasela.
Sebelum kegiatan resmi dibuka Ketua AKD Kecamatan Balongpanggang Siswadi, SP., mengawali dengan memberi arahan terkait tujuan, manfaat dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Siswadi berharap agar para peserta bisa mengikuti kegiatan sampai selesai dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin. “Sebab kegiatan ini bermanfaat bagi diri kita sendiri dalam menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat,” tandasnya.
Sementara Nugroho Tanjung dari Kejari Gresik mengawali paparan materinya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah disepakati antara Pemdes (AKD) dan Kejari Gresik beberapa waktu lalu.
“Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan pendampingan sekaligus ruang konsultasi dalam pengelolaan dana desa atau hal-hal lain yang diperlukan, terutama yang berhubungan dengan hukum,” terang Nugroho sembari berharap kepada peserta untuk pro aktif pada sesi tanya jawab nanti.
Senada juga disampaikan oleh narasumber kedua Maria Grasela yang lebih menekankan pada tujuan kegiatan, yakni sebagai upaya langka pencegahan (preventif) agar dalam pelaksanaan penggunaan anggaran (Dana Desa) tidak terjadi kesalahan, atau tidak terjadi permasalahan hukum.
Selanjutnya Ia juga memberi paparan bahwa dalam konteks pengelolaan anggaran terutama dana desa jika terjadi permasalahan hukum (pidana korupsi) itu bisa disebabkan dua unsur, yakni unsur kesengajaan dan unsur ketidaksengajaan (kelalaian).
Untuk itu dalam pengelolaan anggaran dana desa hendaknya memperhatikan:
– Perencanaan, yakni perencanaan harus logis dan masuk akal
– Administrasi, sebab administrasi bisa menjadi ujung tombak untuk melakukan evaluasi kerja dan pelaksanaan program, dan penekanannya bahwa dalam hal administrasi harus bisa dipertanggung jawabkan, baik itu secara data maupun bukti lapangan
Di akhir paparannya ia memberi ruang diskusi terkait materi yang disampaikan dan alhasil banyak pertanyaan yang muncul dan ini bisa dijadikan tolak ukur bahwa kegiatan seperti ini mutlak diperlukan. (WLO/Telisik Hati)
















