Penulis📰✍️ Didik Hendri Telisik Hati
Kemenag Gresik, BN News – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik secara resmi menerapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya mulai tanggal 3 Februari 2025 kemarin. Seluruh pegawai dan tamu yang hadir di lingkungan Kemenag Gresik menyambut baik kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat semangat kebangsaan dan meningkatkan jiwa nasionalisme.
Dalam implementasinya, setiap Senin dan Jumat, seluruh pegawai dan tamu diwajibkan berdiri dengan sikap sempurna untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sementara itu, pada hari Selasa dan Kamis, kegiatan diawali dengan pembacaan Naskah Pancasila. Adapun setiap hari Rabu, para pegawai membacakan Naskah Panca Prasetya Korpri sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai kedisiplinan dan integritas dalam pelayanan publik.
Seluruh pegawai Kemenag Gresik terlihat antusias mengikuti kebijakan ini. Mereka menyadari pentingnya membangun karakter kebangsaan dalam keseharian, terutama dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Gresik semakin menghayati nilai-nilai kebangsaan dan terus berkontribusi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. (Didik Hendri Telisik Hati)
















