GRESIK, BN News – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyiapkan pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dengan melibatkan masyarakat dalam proses pendataan penerima bantuan sosial.
Pelibatan tersebut dilakukan melalui pembentukan agen Perlinsos yang berasal dari berbagai unsur yang dekat dengan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, kader, pendamping sosial, aparatur pemerintah daerah, serta mitra yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Program Perlindungan Sosial Digital yang digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Rabu (16/09). Program ini mendorong transformasi bantuan sosial melalui data yang lebih terintegrasi, akses yang lebih mudah, serta penyaluran yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat rentan.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, keterlibatan organisasi kemasyarakatan dipilih karena sejumlah organisasi memiliki jaringan dan struktur hingga tingkat bawah. Jaringan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah menjangkau warga yang selama ini belum masuk dalam data perlindungan sosial.
“Kami berharap agen yang dipilih benar-benar memiliki rasa tanggung jawab dan memahami kondisi masyarakat di lingkungannya. Jangan sampai warga yang memang membutuhkan justru belum masuk data,” kata Wabup Alif.
Menurutnya, agen Perlinsos nantinya memiliki dua peran utama, yakni membantu mendaftarkan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dan menjalankan mekanisme sanggah terhadap penerima bantuan yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat. Kedua tugas tersebut memang tercantum sebagai kewenangan agen dalam materi program Perlinsos Digital.
Wabup Alif menegaskan, mekanisme tersebut bukan untuk menggantikan jalur pendataan formal pemerintah, melainkan melengkapinya melalui partisipasi masyarakat. Pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait tetap menjalankan kewenangannya sesuai prosedur.
“Prinsipnya harus objektif, bukan subjektif. Agen bukan penentu kelayakan penerima bantuan. Agen membantu pendataan, memberikan informasi, mendampingi masyarakat, dan menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Ia juga meminta agen tidak menarik pungutan maupun menjanjikan bantuan kepada masyarakat. Edukasi dan pendampingan menjadi bagian penting agar masyarakat memahami proses Perlinsos Digital dan dapat mengikuti prosedur secara benar.
Ia mengatakan, perbaikan data menjadi penting karena jumlah masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 sampai Desil 4 di Gresik mencapai 168.909 keluarga atau 530.455 jiwa. Sementara pada periode Juli–September 2026, penerima PKH tercatat 47.048 keluarga dan penerima Sembako sebanyak 64.695 keluarga.
“Yang ingin kita lakukan adalah memperbaiki data bersama-sama. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kami meminta kolaborasi seluruh pihak agar data kemiskinan semakin akurat dan bantuan sosial semakin tepat sasaran,” ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh mengatakan, rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi langkah awal pembentukan tim pelaksana Perlinsos lintas perangkat daerah dan agen Perlinsos di tingkat masyarakat.
Kabupaten Gresik termasuk dalam 114 kabupaten/kota yang menjadi lokasi tahap kedua uji coba Perlinsos Digital. Program tersebut merupakan pengembangan dari uji coba tahap awal yang melibatkan sejumlah daerah di Indonesia.
“Output yang kami harapkan adalah terbentuknya tim pelaksana lintas OPD dan agen Perlinsos. Melalui agen inilah masyarakat yang membutuhkan dapat dibantu untuk masuk dalam proses pendataan dan pengusulan bantuan sosial,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan partisipatif tersebut diharapkan membuat proses pendataan lebih dekat dengan kondisi riil masyarakat. Terlebih, target Perlinsos Digital mencakup keluarga rentan dan berpenghasilan rendah, warga yang belum terdaftar IKD, penerima bantuan sosial yang tidak lagi memenuhi kriteria, serta warga miskin yang belum memiliki IKD.
Tahapan selanjutnya akan mencakup pembentukan tim percepatan pendataan penduduk miskin, peningkatan pendaftaran IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sosialisasi kepada masyarakat, serta bimbingan teknis bagi para agen. Materi rapat menempatkan pembentukan tim pada September dan bimbingan teknis agen pada Oktober.
Melalui skema tersebut, Pemkab Gresik berharap partisipasi masyarakat dapat menjadi penguat bagi sistem perlindungan sosial yang sudah berjalan. Tujuannya bukan sekadar menambah jumlah data, tetapi memastikan data yang digunakan pemerintah semakin mencerminkan kondisi warga di lapangan sehingga intervensi bantuan dapat diberikan secara lebih tepat. (*)















