Penulisš Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik H Mujid Riduan, SH seakan tak mengenal lelah terus menyampaikan berbagai program untuk kepentingan masyarakat. Untuk itu, pria yang akrab disapa Cak Mujid ini kembali menggelar Sosper (Sosialisasi Perundang-undangan) DPRD Kabupaten Gresik Tahap IX tahun 2023.
Giat Sosper kali ini digelar di kediaman kader PDIP, Sutikno di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Minggu (19/11/2023). Selain dihadiri ratusan Relawan dan Srikandi PDIP, acara tersebut juga menghadirkan pejabat dan Kecamatan Kedamean dan Diskoperindag Kabupaten Gresik.
Dalam kesempatan tersebut, Cak Mujid yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik ini menyampaikan terkait Perda Nomer 17 Tahun 2020Ā tentang adanya kredit lunak bagi usaha mikro dan UMKM, sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi.
“Bagi warga masyarakat yang membutuhkan kredit lunak untuk mengembangkan usahanya bisa menghubungi Pemerintahan Kecamatan atau juga bisa langsung ke kami untuk selanjutnya kami tindaklanjuti ke instansi terkait,” tandas Cak Mujid yang dikenal ulet memperjuangkan kepentingan masyarakat ini.
Tak hanya terkait kredit lunak, Cak Mujid bersama pejabat Kecamatan Kedamean juga menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Gresik. Bagi warga miskin yang berhubungan dengan kasus hukum bisa dibantu oleh tim hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
“Dan untuk pembiayaaanya nol rupiah alias gratis, karena ini sudah dianggarkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gresik,” tegas Cak Mujid yang kembali maju sebagai Caleg DPRD Gresik Dapil 3 (Menganti – Kedamean) No. Urut 1 ini. (Didik Hendri Telisik Hati)
















