GRESIK, BN News – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD Kabupaten Gresik terus berupaya memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman.
Hal tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa keberadaan Perda tersebut menjadi dasar hukum dalam menjamin setiap warga Kabupaten Gresik mendapatkan akses tempat pemakaman yang layak.
Hal itu disampaikan Wongso Negoro, S.E., S.H., M.Si., saat menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, Perda tentang Pengelolaan Pemakaman tidak hanya mengatur ketersediaan lahan pemakaman, tetapi juga memastikan pengelolaannya dilakukan secara tertib sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Perda ini menjadi dasar hukum agar setiap warga Kabupaten Gresik mendapatkan akses tempat pemakaman yang layak. Selain itu, pengelolaan dan ketersediaan lahan pemakaman harus dilakukan secara tertib sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujar Wongso yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik ini.
Ia menjelaskan, peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Gresik tentunya berpotensi meningkatkan kebutuhan lahan pemakaman. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar persoalan keterbatasan lahan pemakaman dapat diantisipasi sejak dini.
“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemakaman, sekaligus memastikan ketersediaan lahan untuk kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Wongso berharap masyarakat dapat memahami substansi Perda Nomor 2 Tahun 2026 tersebut. Menurutnya, pengelolaan pemakaman merupakan bagian dari pelayanan publik yang juga membutuhkan perencanaan dan penataan secara berkelanjutan.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah bersama DPRD terhadap kebutuhan masyarakat. Jangan sampai ke depan kita menghadapi persoalan kekurangan lahan pemakaman karena tidak dipersiapkan sejak sekarang,” pungkasnya.
Sosialisasi menghadirkan Ahmad Mujaki, S.H., pejabat struktural pada Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik, sebagai narasumber.
Ahmad Mujaki memberikan pemaparan terkait pengelolaan pemakaman, termasuk pentingnya penataan dan ketersediaan lahan pemakaman agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan dan kewenangan pemerintah daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan pengelolaan pemakaman serta mendorong terciptanya tata kelola pemakaman yang tertib, layak dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik. (*)
















