GRESIK, BN News – Penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan langkah penting negara dalam memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap keberagaman keyakinan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor: 135 tahun 2026 yang ditandatangani Fadli Zon pada 30 Juni 2026 ini untuk memperkuat landasan tidak ada lagi diskriminasi dan kekerasan terhadap golongan Minoritas serta pemaksaan dari Golongan Mayoritas dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Dengan ditetapkannya Tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini diharapkan benar-benar dapat memperkuat toleransi, sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam Menjalankan Ibadah.
Kami memandang bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai bukan sekadar sebagai penetapan hari peringatan, tetapi juga sebagai komitmen nyata untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam konstitusi, khususnya hak atas kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah.
Indonesia dibangun di atas semangat Bhinneka Tunggal Ika, sehingga seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk menjaga toleransi, saling menghormati, serta menolak segala bentuk diskriminasi maupun intoleransi terhadap kelompok penghayat kepercayaan.
Kami YLBH Fajar Trilaksana siap melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat apabila masih ditemukan tindakan diskriminatif, kekerasan terhadap golongan minoritas yang menghambat hak-hak konstitusional warga negara. Negara hukum harus hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama maupun aliran kepercayaan.
Semoga peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat persatuan bangsa, memperkokoh nilai-nilai kemanusiaan, semangat persatuan demi Keutuhan NKRI serta mewujudkan Indonesia yang semakin adil, inklusif, dan menjunjung tinggi martabat setiap warga negara. (*)