Kisah Haru Istri Almarhum dr Hilmi, Pejuang Covid-19: Suami Meninggal, Sertifikat di Bank BTN Satu Tahun Lebih Tak Kunjung Diserahkan ke Ahli Waris
BUMINUSANTARANEWS.COM – Inilah kisah nyata yang dialami istri almarhum dr Hilmi, Pejuang Covid-19:
Pada bulan Mei 2015, suami saya Hilmi Wahyudi (Almarhum) melakukan akad kredit KPR dengan pihak Bank BTN Cabang Gresik, Jawa Timur untuk masa angsuran 15 tahun dengan nomor peserta KPR : 061.2015.00785 Tahun 2015, dengan rumah L = 63 M² lokasi di Kelurahan Yosowilangon Manyar Kabupaten Gresik.
Pada tgl 29 Mei 2020 suami saya meninggal Dunia karena sakit. Tepatnya pada tgl 10 juni 2020 saya datang ke kantor Bank BTN Gresik untuk memberitahukan meninggalnya suami saya dan bermaksud untuk mentanyakan perihal sertifikat rumah sebagai Jaminan KPR di Bank BTN tersebut.
Dengan persyaratan yang lengkap dan wajib membayarkan sejumlah uang dikasih sesuai Hitungan Bank sebagai syarat untuk mempermudah urusan keluarnya sertifikat. Setelah melakukan pembayaran petugas Bank BTN Gresik mengatakan kepada saya, “Proses keluarnya Klaim sertifikat agunan hanya beberapa hari dan akan dikabarkan dengan segera.”
Mendengar keterangan dari pihak Bank tersebut dalam fikiran saya urusan dengan Bank BTN sudah selesai karena saat itu saya harus fokus kepada ke empat anak-anak saya.
Dan tepatnya bulan Desember 2020 saya dikagetkan dengan kedatangan Orang Bank BTN Gresik ke rumah saya dan mengabarkan bahwa Tunggakan Angsuran Rumah harus segera dilunasi atau mengajukan strukturisasi untuk menghentikan sistim tagihan atau segera datang ke kantor Bank BTN Gresik sebelum tutup buku tahunan.
Tepatnya pada hari senin tanggal 28 Desember 2020, jam 13:00 wib, Saya datang ke Kantor BTN cabang Gresik dengan alamat Komplek pertokoan Multi sarana plaza blok c No.01, Jl.Gubernur Suryo Gresik 61118. Menghadap Bp.Danis Bag.Collectional KPR BTN cab.Gresik.
Terjadi kesepakatan kedua belah pihak menyetujui Restrukturisasi ditangguhkan dulu secara sukarela, karena saya telah melaksanakan kewajiban dan aturan yang ada sebagai ahli waris sesuai petunjuk dari Bank BTN Gresik. Petugas menemui pada saat itu bernama Bapak Danis.
Dan saran Bapak Danis saya disuruh kembali menghadap ke Bapak Hartanto/Tantok bagian Asuransi “Binasentra Purna” dilantai 1 untuk mendesak klaim asuransi segera dibayarkan kepada Bank BTN Gresik.
Bapak Anto menyatakan bahwa pengajuan Klaim Asuransi pertanggal 25 Juni 2020 :
Atas Nama : Hilmi Wahyudi
No.peserta : 061.2015.00785
Syarat Klaim Asuransi Telah lengkap dan Dinyatakan Acc atau disetujui klaimnya pada Tgl :14 Des 2020. (menunggu Dana Talangan Pemerintah Turun).
Ketika saya meminta surat klaim yg telah disetujui kepada Bp.Anto malah tidak bisa memberikannya karena pak Anto tidak punya kewajiban mencetaknya. Malah Bapak Anto juga memberikan petunjuk bahwa Segala penjelasannya bisa ditanyakan langsung di Kantor Pusat (021)22323915 atau Email: bsp@binasetra.co.id, sambil memberikan No Hp.Bapak Hartanto kepada saya.
Setiap bulan saya menelpon bahkan datang langsung kepada Bp.Hartanto( Anto) di Kantor Bank BTN Gresik umtuk menanyakan kapan sertifikat Rumah keluar?
“Jiwasraya bermasalah dan pemerintah belum keluarkan Dananya dan entah sampai kapan,” jawaban pak Anto bagian Asuransi kepada saya.
Dengan keadaan Ekonomi saya pasca suami meninggal dan hanya sebagai ibu rumah tangga dengan kebutuhan biaya hidup dan biaya pendidikan 4 orang anak yg masih kecil kecil sangatlah membutuhkan sertifikat Rumah itu karena itu Modal satu-satunya untuk bisa bertahan hidup saat ini.
Dan ke 7 kalinya saya datang ke Kantor Bank BTN Gresik. Pada tanggal 14 Agustus 2021 saya bermaksud datang dan menanyakan secara langsung kepada Kepala Bank BTN Gresik untuk mencari solusinya dan sampai kapan sertifikat Rumah saya bisa dikembalikan tapi Nihil karena orangnya lagi WFH (work From Home) seperti yg disampaikan oleh pegawai Bank BTN bernama NITA dan tetap bersikukuh ini urusannya Asuransi jiwasraya bukan Pihak Bank BTN. Meskipun sudah saya jelaskan bahwa pengajuan kami pertama kali ya datang ke Kantor Bank BTN ini bukan kekantor lain. Bahkan meminta nomer hp kepala Cabang BTN Gresik pun tidak diberi malah dikembalikan lagi ke pihak Asuransi karena Bank Akan mengeluarkan sertifikat bilamana pihak Asuransi sudah membayarnya.
Pada awak media , istri dari Hilmi Wahyudi (Almarhum) yakni Dewi Anggraheni menyampaikan, “Jadi saya memohon pada Pihak-pihak Pengambil Kebijakan Bank BTN untuk segera mengeluarkan Sertifikat rumah saya, karena yang kita tahu akad kredit KPR kita dengan pihak Bank BTN Gresik dan juga sudah di cover Asuransi, tapi kenapa sudah satu tahun lebih koq sertifikat belum diserahkan ke ahli waris?? mohon bantuan dari semua pemangku kebijakan Bank BTN.” harapnya.
Pada kesempatan tersebut awak media berusaha konfirmasi kepada Kepala cabang bank BTN cabang Gresik Bapak Sigit lewat telpon akan tetapi tidak tersambung. Kemudian telpon mas Dany untuk konfirmasi hal tersebut dan tidak tersambung pula, akhirnya tanya lewat wa dan dijawab, “Wsss pak, Sudah saya tanyakan ke asuransi dan Belum ada pak, seluruh debitur asuransi jiwasraya belum ada pembayaran klaim ke BTN pak sejak pertengahan 2019,” jawab Mas Dany lewat WA. (Gus Gilang/Telisik Hati)