Penulisš Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas publik berupa trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.
Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu melakukan penertiban di kawasan Jalan Gubernur Suryo, tepatnya para PKL yang mangkal di trotoar dan bahu jalan depan Pasar Baru Gresik.

āKami terus menertibkan dengan cara mengimbau, menegur PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Hal ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2020 yang tertuang pada pasal 13 tentang Tibumtranmas,ā jelas Komandan Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto AP, MSi, Rabu (1/3/2023).
Selain itu, lanjut Suprapto, upaya tersebut juga untuk mewujudkan keindahan, ketertiban dan kenyamanan suasana Kota Gresik sesuai instruksi Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah melalui program Nawa Karsa.

āKami tak segan akan melakukan penindakan lebih lanjut kepada para PKL yang membandel jika dengan teguran dan peringatan tak diindahkan,ā tegas mantan Camat Dukun ini.

Pantauan di lapangan, para petugas Sat Pol PP di lokasi juga melakukan pengaturan parkir kendaraan roda dua dan empat serta becak agar tidak memicu kemacetan. (Didik Hendri Telisik Hati)
















