Penulis📰 Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Jelang pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menggelar mutasi. Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 4 pejabat eselon II hasil Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Selain JPTP, bupati juga melantik dan mengambil sumpah pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional dengan total sebanyak 143 pejabat, pada Jumat, 22 Maret 2024.
Sayangnya, mutasi pegawai Pemkab Gresik pada 22 Maret 2024 ini disinyalir melanggar SE Kemendagri RI 100.2.1.3/1575/SJ, terkait larangan mutasi jabatan, karena mendekati pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Tak pelak, mutasi ini menjadi polemik di banyak kabupaten/kota setelah adanya SE Kemendagri.
Menyikapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Gresik Ir. Ahmad Washil Miftahul Rachman, M.T mengatakan, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri RI.
“Surat edaran tersebut bertanggal 29 Maret 2024, sedangkan kita sudah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024. Namun bagaimana pun, saat ini kita sudah berkirim surat melalui Pemprov Jatim terkait surat edaran tersebut. Nantinya, apapun rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri akan kita patuhi,” katanya.
Sekda Washil menambahkan, selagi menunggu rekomendasi turun dari Kemendagri, pejabat yang sudah dilantik diharapkan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya.
“Selagi menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Kemendagri, saya harapkan tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik H. Much. Abdul Qodir, S.Pd menandaskan, SE Mendagri soal larangan mutasi keluar 29 Maret, sedangkan pelantikan 22 Maret. “Artinya langkah sekarang yang dilakukan Pemda sudah tepat, dengan meminta pendapat dari Provinsi,” ungkap Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Jumat (19/4/2024).
Lebih lanjut Cak Qodir sapaan akrabnya menegaskan, kalau pelantikan itu setelah SE turun, pihaknya langsung bisa mengatakan itu melangggar SE. “Tapi yang terjadi kan tidak begitu, sehingga langkah pemda menurut saya sekarang sudah tepat,” tegas Ketua DPRD Gresik yang juga Ketua DPC PKB Gresik ini.
“Jadi, langkah Pemda sudah tepat, sambil nunggu izin dan telaah Mendagri,” imbuhnya enteng seolah polemik mutasi bukanlah hal yang harus dibesar-besarkan, bahkan didramatisir sebagai persoalan yang gawat dan merugikan masyarakat. (Advetorial/Didik Hendri Telisik Hati)
















