Gresik, BN News — Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di bidang hukum melalui penyelenggaraan Sosialisasi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di Ruang Argo Lengis Lantai 4, Kantor Bupati Gresik. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah daerah untuk mendorong transformasi digital dalam layanan hukum serta meningkatkan literasi masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi ini diikuti oleh perangkat daerah, pegiat komunitas, hingga perwakilan media. Pemerintah menekankan bahwa peningkatan literasi hukum merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
JDIH sebagai Instrumen Transparansi dan Akses Hukum Publik
Dalam sesi pembukaan, Ketua Bapemperda DPRD Gresik, H. Khoirul Huda, S.Ag., menyampaikan bahwa keberadaan JDIH di daerah sangat penting sebagai instrumen untuk menjamin hak publik dalam memperoleh informasi hukum. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus diperkuat guna memastikan dokumen legislasi tersaji secara terbuka, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyebarluasan informasi mengenai JDIH perlu terus digencarkan agar masyarakat semakin familiar dan mampu memanfaatkannya. Transparansi regulasi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi keharusan untuk memperbaiki kualitas legislasi dan mendorong partisipasi masyarakat,” ungkapnya.
Khoirul Huda juga mengapresiasi inovasi yang dilakukan Pemkab Gresik dalam pengembangan fitur-fitur baru JDIH yang dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam memahami substansi aturan, terutama regulasi daerah yang selama ini dianggap sulit diakses dan dipahami oleh publik.
Bagian Hukum Hadirkan Tiga Inovasi Digital untuk Mempermudah Akses Regulasi
Paparan inti disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Moh. Rum Pramudya, S.H. Ia menyampaikan transformasi digital JDIH sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Pada kesempatan tersebut, ia memperkenalkan tiga fitur unggulan yang dihadirkan pada portal JDIH Gresik—yaitu Policy Brief, KUHP Assistant, dan Posbankum.
Menurut Pramudya, ketiga fitur tersebut tidak hanya berfungsi menyajikan dokumen hukum, tetapi juga berorientasi pada penyederhanaan informasi hukum agar lebih mudah dipahami.
“Inovasi ini kami hadirkan agar masyarakat semakin mudah memahami regulasi yang berlaku. Tujuan akhirnya adalah menyediakan akses hukum yang inklusif, transparan, dan adaptif. JDIH harus berkembang menjadi pusat literasi hukum digital yang ramah bagi semua kalangan,” tegasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Gresik juga menyampaikan bahwa transformasi layanan JDIH sejalan dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum di tingkat nasional.
Posbankum: Informasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Rentan
Pada sesi yang sama, Aisyah Nanda Rosyid, S.H., staf Bagian Hukum, menjelaskan fitur Posbankum sebagai menu khusus yang memberikan informasi komprehensif tentang akses bantuan hukum di seluruh desa di Kabupaten Gresik.
Aisyah menegaskan bahwa kehadiran fitur ini sangat penting, terutama dalam menjangkau kelompok rentan seperti masyarakat miskin, perempuan kepala keluarga, buruh, dan warga desa yang masih minim akses hukum.
“Posbankum menjadi penghubung masyarakat dengan lembaga bantuan hukum. Harapannya, masyarakat tidak lagi kebingungan ketika membutuhkan pendampingan hukum, terutama yang tidak mampu membayar jasa advokat,” jelasnya.
Selain itu, fitur ini mendukung tujuan nasional dalam penyediaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Policy Brief: Ringkasan Analisis Kebijakan yang Lebih Mudah Diakses
Sesi berikutnya, Vikriatuz Zahro, S.H., yang merupakan pejabat fungsional di Bagian Hukum Setda Gresik juga memaparkan fungsi dan manfaat fitur Policy Brief. Fitur ini menyajikan ringkasan kebijakan secara padat, objektif, dan berbasis data sehingga dapat digunakan sebagai referensi cepat bagi perangkat daerah dalam proses perumusan kebijakan.
“Policy Brief memberikan gambaran ringkas dan terstruktur mengenai isu-isu strategis yang relevan. Fitur ini dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di lingkup pemerintah daerah,” ujar Vikri.
Ia menekankan bahwa penyajian data dan rekomendasi dalam format sederhana menjadi kekuatan utama dari fitur ini, sehingga dapat dibaca dengan cepat tanpa mengurangi ketepatan informasi.
Biro Hukum Provinsi Jatim Apresiasi Capaian Metadata JDIH Gresik
Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Intan Isna Hidayatillah, S.H., M.H., turut memberikan penilaian komprehensif atas pengelolaan JDIH Gresik. Ia menyampaikan bahwa JDIH Gresik berhasil meraih capaian nilai metadata sempurna, sebuah indikator penting dalam standar nasional JDIH.
Menurutnya, pencapaian ini menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas dokumentasi dan manajemen informasi hukum.
“Ini menunjukkan bahwa JDIH Gresik dikelola secara profesional dan terus berkembang. Standar nasional menjadi tolok ukur bagi peningkatan kualitas layanan ke depan,” ungkapnya.
JDIH sebagai Ruang Literasi Hukum Digital bagi Seluruh Lapisan Masyarakat
Sosialisasi JDIH 2025 ini tidak hanya menjadi agenda penyampaian inovasi, tetapi juga menjadi wadah edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya literasi hukum. Pemerintah menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi tidak hanya penting bagi aparatur pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat umum, termasuk pelaku usaha, mahasiswa, perangkat desa, hingga komunitas lokal.
Dengan berbagai inovasi yang telah dikembangkan, Pemkab Gresik berharap JDIH mampu menjadi pusat informasi hukum yang mudah diakses, sarana edukasi hukum berbasis digital, ruang konsultasi informasi hukum, sekaligus jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan keberhasilan memenuhi standar nasional metadata, inovasi fitur layanan digital, dan peningkatan aktivitas literasi hukum, JDIH Gresik kini diposisikan sebagai model pengelolaan dokumentasi hukum daerah yang progresif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan bahwa komitmen ini akan terus berlanjut, sehingga layanan hukum tidak hanya transparan, tetapi juga dekat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (Telisik Hati)
















