Penulisš Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Ibu Bupati Gresik Hj. Nurul Haromaini Ali Fandi Ahmad Yani S.Ikom sekaligus selaku Ketua TP-PKK Kabupaten Gresik dengan penuh semangat melakukan Audit Kasus Stunting di Desa Wedoroanom Driyorejo, Kamis (25/5/2023). Dalam kegiatan tersebut, istri tercinta Bupati Gus Yani ini didampingi Kepala Dinas KBPPPA (Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) Kabupaten Gresik.

“Audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya. Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024,” terang Neng Nurul sapaan akrab istri Bupati Gresik.

Tujuan audit kasus stunting, lanjut Neng Nurul, diantaranya;
1. Mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran;
2. Mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
3. Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
4. Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. Sedangkan sasaran audit adalah calon pengantin/calon PUS, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.
Alur pelaksanaan audit kasus stunting diantaranya:
1. Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting,
2. Sosialisasi/rapat penentuan lokus dan verifikasi data,
3. Kunjungan lapangan,
4. Kajian tim pakar dengan menggunakan kertas kerja audit,
5. Rencana tindak lanjut,
6. Deseminasi,
7. Evaluasi dan rencana tindak lanjut dan
8. Pelaporan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas KBPPPA (Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) Kabupaten Gresik, dr. Hj. Titik Ernawati, M.H menuturkan, di Kabupaten Gresik sudah terbentuk tim audit kasus stunting melalui Keputusan Bupati Gresik Nomor: 444/426/HK/437.12/2022 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Gresik.
Di Kabupaten Gresik audit kasus stunting sudah dilaksanakan mulai tahun 2022, dilakukan 2 kali dalam 1 tahun pada 11 desa dengan Total 29 sasaran sudah dilakukan audit kasus stunting.
Pada tahun 2023 ini, audit kasus stunting akan dimulai di Desa Wedoroanom dan akan dilanjutkan ke desa-desa dengan kasus stunting yang tinggi. Dipilihnya Desa Wedoroanom sesuai dengan juknis pemilihan lokasi audit, yaitu; a). Kasus yang tidak menunjukkan perbaikan setelah diberikan intervensi; b). Kasus stunting yang tinggi pada wilayah tertentu; c). Kelengkapan data.

“Di Desa Wedoroanom sendiri Berdasarkan data PK-22 dan FerVal ( Ferifikasi dan Validasi ) Data Keluarga Resiko Stunting ada 176 KRS serta Data penimbangan bulan April 2023, balita stunting sebanyak 58 dengan balita yang ditimbang 297 balita. Jika dipresentase angka stunting mencapai 19,5 %,” ungkap Kadis KBPPPA Hj. Titik Ernawati, M.H.
Dijelaskan dr. Titik Ernawati, dari beberapa kasus stunting yang di Desa Wedoroanom dilakukan seleksi terhadap kasus-kasus yang tidak menunjukkan perbaikan setelah diintervensi ada 7 (tujuh) sasaran yang menjadi sasaran audit. Sasaran yang diambil meliputi: 5 Balita, 1 Ibu Hamil dan 1 Ibu Nifas.

“Semoga kegiatan ini bisa berjalan lancar dan memberikan dampak percepatan penurunan stunting di Kabupaten Gresik, khususnya desa Wedoroanom. Semoga niat dan langkah baik kita selalu mendapat ridho dari Allah SWT. Aamiin,” ucap dr. Titik sembari berdoa penuh khusuk. (Didik Hendri Telisik Hati)
















