GRESIK, BN News – Tanpa masyarakat, tak mungkin ada para wakil rakyat yang kini duduk di kursi DPRD Kabupaten Gresik. Untuk itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PKB, Dimas Setio Wicaksono, SH, M.KN selalu melibatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasinya.
Kali ini, wakil rakyat yang juga Pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Gresik ini mengundang warga untuk memberi masukan dalam public hearing pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Gresik. Forum yang digelar di Banyu Langit Café, Jalan Proklamasi, Gresik, Sabtu (19/9/2025), dihadiri perwakilan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gresik dan Kebomas.
Dalam kesempatan bersama masyarakat ini, Dimas yang dikenal sebagai Pejuang Pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial sebagai prasyarat bagi keberhasilan kebijakan publik. Ia mengapresiasi keterlibatan organisasi masyarakat dan mendorong warga untuk memberikan masukan yang konkret untuk bersama-sama membangun Gresik.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terus konsisten menjaga kondusivitas di Kabupaten Gresik. Bijak dalam bermedia sosial adalah salah satu kunci agar Gresik tetap aman, damai, dan nyaman,” ujarnya.
Menurut Dimas, aspirasi masyarakat yang muncul dalam forum ini akan menjadi dasar penguatan materi Ranperda sehingga regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan warga Gresik dan memberi manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk diketahui, Public Hearing ini menjadi bagian dari kewajiban DPRD untuk melibatkan masyarakat dalam proses legislasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Tujuan kegiatan publik hearing ini adalah untuk memperkuat partisipasi dan keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation),” tegas Mas Bro Dimas sapaan akrabnya, Selasa (23/9/2025).
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik yang membidangi perekonomian dan keuangan ini menegaskan, kegiatan publik hearing atau mendengar pendapat dari masyarakat berupa masukan, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Gresik.
” Ada 5 rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan dibahas kemudian, sehingga kami (DPRD) membutuhkan masukan bapak dan ibu agar ranperda ini dapat terimplementasi dengan baik,” tandasnya.
Lebih lanjut Dimas Wicaksono menjelaskan, adapun 5 rancangan Perda inisiatif DPRD Gresik meliputi :
1. Ranperda tentang Tata Perencanaan Pembangunan Desa, sebagai inisiatif Komisi I.
2. Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik tahun 2026- 2040, inisiatif Komisi II
3. Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, inisiatif Komisi III
4. Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan inisiatif Komisi IV
5. Ranperda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Cabul, adalah inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah. (Telisik Hati)
















