GRESIK, BN News – Semangat dan kegigihan dalam memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat benar-benar ditunjukkan oleh seorang Noto Utomo. Wakil rakyat yang akrab disapa Cak Noto ini tinggal penuh kebersamaan di kampung padat penduduk bernama Dusun Pereng Kulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Sebagai Anggota DPRD Gresik, Noto Utomo berkewajiban melibatkan masyarakat dalam proses legislasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk itu, anggota Komisi IV DPRD Gresik yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat ini menggelar public hearing bersama kelompok ibu-ibu di Dusun Pereng Kulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik, Minggu (21/9/2025).
“Tujuan kegiatan public hearing ini adalah untuk memperkuat partisipasi dan keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation),” Cak Noto yang juga Sekjend DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.
Forum itu menjadi ajang penyampaian aspirasi strategis warga, mulai dari isu pendidikan inklusif hingga penyerapan tenaga kerja bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan penyandang disabilitas.
Dalam forum yang berlangsung hangat, peserta menyampaikan perlunya pembinaan bagi guru yang mendampingi siswa ABK. Selama ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) ABK di Kabupaten Gresik hanya tersedia di wilayah kota, sehingga akses bagi guru di daerah cukup terbatas.
“Dengan adanya pembinaan, guru bisa lebih siap menghadapi siswa ABK sekaligus mendorong terwujudnya pendidikan inklusif,” ujar Noto saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Tak hanya pembinaan, ibu-ibu juga mengusulkan pemberian insentif khusus bagi guru pendamping ABK. Aspirasi lain adalah pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah pantura, mengingat fasilitas pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus di daerah utara Gresik dinilai masih minim.
Isu penyerapan tenaga kerja bagi lulusan ABK juga mengemuka. Peserta meminta pemerintah memastikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas benar-benar berjalan.
Menanggapi hal itu, Noto menegaskan sudah ada ketentuan kuota 15 persen bagi tenaga kerja disabilitas. “Yang terpenting bagaimana kuota itu dijalankan agar anak-anak disabilitas terserap dengan baik di dunia kerja,” katanya.
Masukan lain yang muncul adalah penyediaan fasilitas ramah disabilitas di ruang publik, termasuk pusat perbelanjaan atau mal.
Noto memastikan seluruh aspirasi itu tidak berhenti di forum saja. “Kami sangat mendukung. Semua masukan akan kami masukkan dalam rencana kerja dan dibawa ke rapat komisi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Publik hearing DPRD adalah forum dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat mengenai berbagai isu, seperti rancangan peraturan daerah (raperda) atau masalah daerah, yang bertujuan meningkatkan partisipasi publik, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemerintahan.
Forum ini merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPRD untuk memahami kebutuhan masyarakat dan mendorong partisipasi dalam perumusan kebijakan.
Public Hearing DPRD Tahun 2025 dilaksanakan pada tanggal 20 dan 21 September 2025.
Materi Publik Hearing Raperda Inisiatif DPRD KabupatenGresik Tahun 2025 yang di bahas pada acara ini ada 5 (Lima), yaitu:
1. Tata Perencanaan Pembangunan Desa
2. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026-2040
3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
4. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
5. Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Cabul.
Kelima Raperda tersebut merupakan Raperda Inisiatif dari Komisi l, Komisi ll, Komisi IIl, Komisi IV dan Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik. (Telisik Hati)
















