GRESIK, BN News – Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Dimas Setio Wicaksono, S.H., M.Kn bersama Camat Kebomas, Tri Joko Efendi, SH kompak siap mendongkrak ekonomi Fatayat NU agar bisa naik kelas.
Hal tersebut disampaikan Dimas sapaan akrabnya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahap III tahun 2026 bersama Perwakilan Ranting Fatayat NU se-Kecamatan Kebomas di Balai RW 2 Desa Randuagung, Minggu (24/5/2026).
“Penguatan ekonomi perempuan berbasis kemitraan usaha menjadi fokus dalam kegiatan Sosperda kali ini,” tandas Dimas, anggota Komisi II DPRD Gresik yang selama ini bergelut dengan berbagai program kesejahteraan masyarakat serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Untuk itu, lanjut Dimas, DPRD Gresik menekankan pentingnya implementasi Perda Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah sebagai pintu masuk bagi kalangan perempuan untuk naik kelas secara ekonomi.
Menurut Dimas yang juga Pengurus MUI Gresik ini, konsep kemitraan usaha menjadi kunci agar pelaku usaha mikro, khususnya dari kalangan perempuan, tidak berjalan sendiri. Melalui kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar, koperasi, hingga sektor swasta, pelaku UMKM bisa mendapatkan akses yang lebih luas terhadap permodalan, distribusi, hingga pasar.
Ia menambahkan, Fatayat NU sebagai organisasi perempuan memiliki posisi strategis untuk menjadi penghubung antar pelaku usaha kecil dengan mitra bisnis yang lebih mapan. Dengan penguatan kapasitas dan jejaring, kader Fatayat diharapkan mampu mengembangkan usaha berbasis komunitas yang berkelanjutan.
“Fatayat NU bisa menjadi motor penggerak kemitraan. Misalnya, produk anggota bisa dikonsolidasikan lalu dikerjasamakan dengan pelaku usaha besar atau masuk ke retail modern,” tegasnya penuh semangat.
Di tempat yang sama, Camat Kebomas Tri Joko Efendi menilai pendekatan kemitraan sangat relevan dengan potensi lokal yang dimiliki wilayahnya. Ia menyebut sektor kuliner sebagai salah satu kekuatan utama yang bisa dikembangkan melalui pola kolaborasi.
“Kami tidak ingin perda ini hanya berhenti di sosialisasi. Harus ada implementasi nyata, termasuk membuka akses kemitraan konkret bagi pelaku usaha dari kalangan perempuan,” ujar Camat Kebomas. (Telisik Hati)















