GRESIK, BN News – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Pondra Priyo Utomo menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosperda) DPRD Gresik Tahap III Tahun 2026 di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (24/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pondra menghadirkan Camat Menganti, Bagus Arif Jauhari sebagai narasumber. Sosialisasi kali ini membahas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
Pondra Priyo Utomo menyampaikan bahwa perda tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, melalui regulasi tersebut pemerintah hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta membuka peluang kemitraan usaha yang sehat dan berkelanjutan antara pelaku usaha kecil dengan perusahaan maupun investor yang lebih besar.
“Perda ini diharapkan mampu menjadi jembatan bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang dan naik kelas melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Menganti Bagus Arif Jauhari mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar anggota DPRD tersebut. Ia menilai masyarakat perlu terus diberikan pemahaman terkait regulasi daerah agar dapat mengetahui hak dan peluang yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian.
Selain itu, Bagus Arif Jauhari juga menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2024 dibuat untuk mewujudkan pemerataan perekonomian serta mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang penanaman modal.
“Melalui perda ini diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, sehingga pelaku UMKM dapat lebih berkembang dan memiliki daya saing,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan para peserta begitu antusias menanyakan berbagai hal tentang UMKM. (Telisik Hati)















