Penulis📚 Ridwan/Telisik Hati
BN News.com – Dalam upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Gresik yang sudah ditetapkan pemerintah dengan dewan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan pembangunan (PPP), Hj. Lilik Hidayati, S.E., M.M menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper)bperundang undangan tahap II di kediamannya Desa Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Sabtu (25/2/2023).

Giat Sosper tersebut dihadiri Camat Kebomas H Moch Jusuf Ansyori, S.Sos, MM dan diikuti oleh para kader dan PAC PPP Kebomas, Guru TPQ, Paud, Tk, Remaja Masjid, RT, RW dan Karang taruna.
Pada sosper tahap II ini Hj.Lilik menyampaikan peraturan daerah Kabupaten Gresik No.17 tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Untuk itu, agar nyambung dengan perda yang disampaikan, dirinya mengundang para ibu dan juga RT serta RW agar mereka tahu dan paham bahwa perda ini sudah disahkan sejak tahun 2011.
“Biar pun perda ini sudah disahkan sejak tahun 2011, namun masih banyak masyarakat yang belum tahu dan masih ada kekerasan terhadap anak maupun kaum perempuan, sehingga yang kami inginkan setelah perda ini disosialisasikan maka tingkat kekerasan di dalam rumah tangga, di sekolah maupun dimana pun itu sudah tidak ada lagi,” harapnya.
Hj. Lilik juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar bisa menyayangi dan melindungi anak-anak kita, khususnya pada perempuan yang sudah tua dan tak berdaya. Mari kita sayangi bersama agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti di tahun-tahun sebelumnya.
Hj. Lilik menegaskan bahwa perda ini akan ditegakkan setegak-tegaknya agar ada bantuan hukum dari pemerintah. Untuk itu diharapkan bila masyarakat ada yang mengalami kekerasan agar segera melapor ke RT/RW maupun ke kelurahan agar bisa ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

Sementara Camat Kebomas, H Moch Jusuf Ansyori yang juga turut hadir dalam Sosperda DPRD ini mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Gresik ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, agar masyarakat bisa tahu perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten Gresik, sehingga masyarakat pun tahu aturan-aturan yang ada dan cara mengatasi hal hal yang terjadi di masyarakat. (Ridwan/Telisik Hati)















