BN News – Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk dapat menyelesaikan semua saldo TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pengawasan) dengan baik.
Menindak lanjuti komitmen ini, Kanwil Kemenag Jatim menyelenggarakan Pendampingan Penyelesaian Saldo TLHP pada 19 s.d 21 Agustus di Surabaya.
Hadir pada pembukaan kegiatan ini, Kakanwil Kemenag Jatim, Akhmad Sruji Bahtiar, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jatim, dan Tim Auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI yang melakukan pendampingan langsung.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag kabupaten/kota, tim TLHP Kanwil dan Kankemenag kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya saldo TLHP antara lain, kelalaian.
“Kegiatan sudah selesai, anggaran juga terserap, tetapi laporan pertanggungjawaban belum selesai sehingga menimbulkan TLHP di kemudian hari” terang Kakanwil.
Faktor lainnya adalah petugas kurang memiliki pengalaman atau tidak mampu membuat laporan yang baik dan benar sehingga menjadi temuan Itjen atau BPK.
Menurut Kakanwil, tidak terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pimpinan dan bawahan juga dapat menyebabkan pembuatan laporan kurang tepat.
Selain itu, keterbatasan teknologi tidak dipungkiri dapat menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tanggung jawab.
Saldo-saldo TLHP yang sedang diusahakan untuk dapat terselesaikan ini tidak hanya berasal dari masa sekarang, tetapi juga berasal dari masa lalu.
“Kita tidak menyalahkan masa lalu, tetapi kita belajar dari kesalahan di masa lalu.
Hal ini kita jadikan muhasabah diri agar tidak terjadi di masa depan kesalahan di masa lalu,” terangnya.
Dalam laporannya, Kabag TU mengungkapkan untuk dapat lolos Zona Integritas, saldo TLHP harus nol.
“Kalau masih ada saldo TLHP yang mengendap, mustahil kita untuk bisa mencapai WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dalam membangun Zona Integritas,”tuturnya
Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, pada akhir tahun seluruh satker dapat mengikuti ZI dan tidak ada saldo TLHP yang mengendap. (Kemenag Jatim/Telisik Hati)
















