GRESIK, BN News – Perhatian dan kepedulian para wakil rakyat yang duduk di DPRD Gresik terhadap nasib pegawai Non ASN patut diacungi jempol.
Betapa tidak, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ternyata masih ada 1.459 orang Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak masuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Untuk itu, Komisi I dan Komisi IV DPRD Gresik mengundang Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam rapat kerja gabungan, Rabu (24/9/2025).
“Kami mengupayakan beberapa langkah kebijakan terkait kepastian status kepegawaian bagi pegawai Non ASN yang tidak masuk kategori PPPK paruh waktu,” ujar Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Sementara Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra menjelaskan, jumlah pegawai Non ASN yang belum terakomodir dalam skema PPPK paruh waktu mencapai 1.459 orang. Rinciannya meliputi 338 guru honorer, 32 tenaga kesehatan, 448 tenaga administrasi, serta 601 tenaga kebersihan, keamanan, sopir, dan pemeliharaan.
Komposisi anggaran untuk tenaga Non ASN ini masih menunggu laporan lebih lanjut dari BKPSDM, untuk kemudian dibahas dalam rapat anggaran,” jelas Rizaldi.
Berdasarkan catatan BKPSDM Gresik, jumlah pegawai di lingkungan Pemkab mencapai 9.610 orang. Dari jumlah tersebut, 6.483 merupakan ASN, 3.127 PPPK, serta 3.081 PPPK paruh waktu.
Rapat kerja Komisi I dan IV DPRD Gresik bersama Dispendik, Dinkes, dan BKPSDM menghasilkan rekomendasi yang nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD. Hasil rapat ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait status kepegawaian di Kabupaten Gresik.

Berikut Rekomendasi Rapat:
1.Dari jumlah 1.459 orang pegawai Non ASN yang tidak masuk kategori PPPK Paruh Waktu akan diupayakan beberapa alternatif solusi diantaranya adalah:
a. Untuk Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan akan diarahkan untuk masuk BLUD Puskesmas/Rumah Sakit dengan skema kontrak kerja;
b.Untuk Anggaran Tenaga Harian Lepas (THL) akan diarahkan untuk masuk kategori Belanja Barang/Jasa dengan model Jasa Perorangan;
c. Untuk Tenaga Kependidikan yang tidak terakomodir sebagai PPPK paruh
waktu, maka pemberlakuannya diarahkan model Jasa Perorangan;
d. Untuk Guru Tidak Tetap (GTT) yang bertugas di SDN dan SMPN dan tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun sangat dibutuhkan di Sekolah Negeri terkait ,maka diarahkan untuk diakomodir
melalui skema BOSDA Pendamping berbasis data PD SERU (Pangkalan Data Sekolah, Siswa dan Guru) yang dikelola oleh Dispendik Kabupaten Gresik;
e.Untuk Non ASN yang sudah bekerja di atas dua tahun yang tidak lolos seleksi CPNS sejumlah 148 orang akan diusulkan untuk dapat masuk PPPK Paruh Waktu (menunggu kebijakan terbaru dari MenPAN-RB), namun jikalau tidak ada ketentuan lebih lanjut dari MenPAN-RB, maka diarahkan untuk dapat diakomodir melalui Jasa Perorangan, ini juga
berlaku bagi pegawai Non ASN yang dikontrak oleh Provinsi Jawa Timur yang ditugaskan di Kabupaten Gresik;
2. Komposisi anggaran untuk kebutuhan tenaga kepegawaian Non ASN yang belum terakomodir pada PPPK Paruh Waktu menunggu laporan lebih lanjut dari BKPSDM Kabupaten Gresik untuk dijadikan bahan pembahasan pada rapat anggaran. (Telisik Hati)
















