Penulis📚 Pramudya/Telisik Hati
BN News.com – Mencoba untuk menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 disebutkan bahwa Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 tersebut, pada tahun 2023 ini, DPRD melalui Sekretariat DPRD cukup masif melaksanakan kegiatan “penyebarluasan” Produk hukum yang telah disetujui bersama oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah dan telah diundangkan. Peraturan Daerah ini perlu disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab bahwa kebutuhan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD maupun pemerintah Daerah telah dibuatkan landasan hukum pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan daerah. Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Peraturan daerah, diharapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan bermanfaat bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Cukup Cerdik
Dua Jempol saya acungkan kepada DPRD, mereka cukup jeli memperhatikan fenomena yang terjadi di masyarakat. Pada kegiatan sosialisasi Perda, biasanya materi Perda baru atau paling tidak tahun sebelumnya yang disosialisasikan/disebarluaskan. Akan tetapi kali ini pada tahap II sosialisasi Perda tahun 2023, mereka mencoba mengangkat Tema “SOSIALISASI PERDA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN” Perda yang bisa dikatakan sudah tua, sudah lama Pemerintah Kabupaten Gresik mempunyai Peraturan ini. Tahun 2011 sampai hari ini, sekitar 12 Tahun sudah usia Perda ini sejak diberlakukan. Mengapa Perda ini baru hari ini disosialisasikan? Bukankan harusnya Perda-Perda baru yang disosialisasikan?. Ini yang membuat saya katakan DPRD Kabupaten Gresik “Cukup Cerdik”. Fakta yang ada di masyarakat mengatakan, ternyata hampir tidak ada masyarakat di Kabupaten Gresik tahu bahwa Pemerintah Daerah memiliki Perda tentang “Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan”.

Pada dua lokasi Sosialisasi Perda yang kami lakukan dua hari ini, Sabtu dan minggu 25-26 Februari 2023, bertempat di rumah anggota DPRD Kabupaten Gresik, Bapak SUBERI, S.Pd., MM., di Desa Golokan, dan Rumah Bapak H. ACHMAD UBAIDI di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, terbukti tidak ada masyarakat yang mengetahui Perda ini, apalagi isi dari Perda ini, agak mengherankan memang. Mengingat audience pada kegiatan kali ini adalah masyarakat yang hampir separuh adalah para Guru, yang menurut saya harusnya mereka tahu tentang kebijakan di Kabupaten Gresik. Atau memang karena usia perda ini sudah cukup lama, kurang menarik, kurang diperhatikan?, bisa jadi seperti itu. Tapi sudahlah, paling tidak ini adalah salah satu momentum yang baik untuk kami bisa memberikan informasi tentang kebijakan-kebijakan yang ada di Kabupaten Gresik.

Materi Sosialisasi, Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
Bersyukur kebetulan saya sudah menggandakan materi paparan, di dua lokasi ini sepertinya tidak memungkinkan untuk Paparan visual dari Power Point, meskipun sebenarnya saka bawa LCD Proyektor. Setelah memperkenalkan diri saya lanjutkan dengan tujuan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan, beda antara Sosialisasi, Public Hearing, dan Reses, kami sampaikan ini agar masyarakat memahami beda antara ketiganya, karena ketiga kegiatan ini adalah agenda rutin anggota DPRD.

Tidak lupa kami perkenalkan website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum milik Pemerintah Daerah, yang berisi semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, www.jdih.gresikkab.go.id , website yang mulai kami bangun sejak saya CPNS. Mengenalkan website JDIH Gresik merupakan hal yang tidak pernah kami lupakan saat bertemu muka dengan masyarakat, tentunya dengan memberikan sedikit pertanyaan dan permainan, kami perkenalkan website JDIH. Lanjut ke materi sosialisasi, mengapa perlu membentuk regulasi perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan?, masih tingginya jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam bentuk kelembagaan.

Apa hak Hak korban kekerasan?
1. Mendapatkan perlindungan dari individu, kelompok atau lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah ditingkat local, nasional maupun internasional;
2. Mendapatkan informasi tentang keberadaan tempat pengaduan, PPA dan hal lain yang berhubungan dengan pemenuhan haknya;
3. Mendapatkan pelayanan secara terpadu;
4. Mendapatkan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi baik di dalam maupun di luar pengadilan serta dapat melaporkan pada Mahkamah Internasional;
5. Mendapatkan informasi tentang peraturan perundangan yang melindungi korban;
6. Mendapatkan jaminan kerahasiaan termasuk pemberitaan identitas melalui media massa;
7. Mendapatkan informasi dan terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pendampingan dan perkembangan penanganan perkara;
8. Mendapatkan jaminan atas hak yang berkaitan dengan statusnya sebagai istri, ibu atau anak, anggota keluarga, anggota rumah tangga, serta anggota masyarakat;
9. Mendapatkan pendampingan secara psikologis pada setiap tingkatan pemeriksaan dan selama proses peradilan dilaksanakan; dan
10. Mendapatkan penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi.

Apa saja kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah daerah?
1. Mencegah terjadinya kekerasan;
menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban;
2. Menjamin terselenggaranya perlindungan untuk korban dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, suami atau orang lain secara hukum bertanggungjawab terhadap korban;
3. Mengawasi penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, dengan standar pelayanan yang melibatkan masyarakat; dan
4. Menyediakan dana untuk perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui APBD Kabupaten, sumber keuangan negara yang lain dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Gresik, UPT PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gresik untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Di mana alamat PPA? tidak ada jawaban dari peserta, begitu ada pertanyaan ada yang tahu Icon Mall?, serempak jawabannya, tahuuuu., ya, Lokasi PPA berseberangan dengan ICON MALL, tidak begitu terlihat memang, tipikal rumah instansi pemerintah, sangat berbeda dengan MALL.
Tugas pendamping
1. Memberikan informasi yang cukup kepada korban tentang hak-haknya;
memberikan layanan psikososial kepada korban
2. Mendampingi korban selama proses pemeriksaan dan pemulihan medis;
3. Mendampingi korban selama proses medicolegal;
4. Mendampingi korban selama proses pemeriksaan
5. Memantau kepentingan dan hak-hak korban
6. Menjaga privasi dan kerahasiaan korban dari semua pihak yang tidak berkepentingan, termasuk pemberitaan oleh media massa;

Pertanyaan Cerdas
Dari dua lokasi sosialisasi, ada satu pertanyaan dari Ketua Pergunu Kecamatan Ujungpangkah, seingat saya nama beliau Bapak Zain, yang cukup membuat kami berpikir, “Jika yang disosialisasikan dari tadi adalah perlindungan untuk perempuan dan anak, bagaimana posisi kami sebagai Guru yang mendidik Siswa, maksud kami adalah mendisiplinkan siswa, tetapi dianggap sebagai melakukan perbuatan pidana kekerasan terhadap anak, seperti kasus yang baru saja dialami seorang guru BK (Bimbingan Konseling) di daerah Manyar. Bagaimana batasan perbuatan pendisiplinan dan kekerasan?“
Betul juga pemikiran bapak guru tersebut, sepertinya batasan tersebut sangat tipis, sulit sekali memberikan batasan pengertian antara dua perbuatan tersebut. Saya coba untuk memberikan pengertian bahwa kalau tindakan guru sudah keterlaluan, misalnya sampai menganiaya, memukuli atau tindak kekerasan yang melewati batas, baru bisa diadukan ke pihak yang berwajib. Masih sulit mengartikan? Dalam kebanyakan perbuatan pidana terdapat unsur kesengajaan. Kesengajaan akan maksud, kemungkinan bahkan kepastian bahwa perbuatan tersebut dapat membuat seseorang teraniaya, jika perbuatan ini memenuhi unsur tersebut maka pendidik tersebut dapat dikenakan pidana.
Masih sulit juga batasannya? Saya rujukkan kepada Perda Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, saya ingat betul proses pembentukan Perda ini. Saya jelaskan kepada peserta sosialisasi, Perda ini adalah Perda inisiatif DPRD, diinisiasi dan direncanakan oleh Komisi IV pada akhir periode masa jabatan 2014-1019, dan dibahas pada akhir 2019 oleh Anggota DPRD yang berbeda masa. Saya sampaikan bahwa pada awal perencanaan perda ini saat penyusunan Program pembentukan peraturan Daerah Tahun 2019, anggota Komisi IV menyampaikan bahwa mereka ingin menyusun regulasi yang bisa memberikan perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Gresik. mereka ingin mempunyai “warisan” kebijakan yang berpihak pada pendidik sebelum mereka “pensiun”, tidak salah memang, judul perda ini masuk dalam Propemperda 2019, pada saat konstelasi politik tinggi karena masa pemilihan legislatif 2019-2024.
Dalam Perda Gresik Nomor 7 Tahun 2020, Pasal 12 disebutkan, saya bacakan perlahan dengan harapan agar semua peserta dapat memahami :
Pasal 12
(1) Pendampingan hukum wajib diberikan kepada Pendidik yang dilaporkan kepada pihak kepolisian karena telah melakukan tindakan pendisiplinan kepada peserta didiknya.
(2) Tindakan pendisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa pemberian sanksi oleh Pendidik kepada peserta didik yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan Peraturan Perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Perundang-undangan.
Satu hal yang saya tekankan disini adalah Tindakan pendisiplinan hukuman adalah berupa pemberian sanksi yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Perundang-undangan. Mudahnya, atur pada Tatib masing-masing satuan pendidikan, sedetail mungkin, baik bentuk perbuatan maupun sanksi yang dapat diberikan. Laksanakan penyusunan ulang tata tertib satuan dengan menggunakan kalimat positif dan tidak mengandung unsur pelanggaran hak anak atau lebih berperspektif hak anak. Dalam proses penyusunan Tatib, libatkan seluruh stakeholder, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan ikatan alumni, atau dapat meminta pendampingan dari perangkat daerah. (Pramudya/Telisik Hati)


*Penulis adalah Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, SH, M.Hum















