• Beranda
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik 
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, March 7, 2026
  • Login
Bumi Nusantara News
  • Beranda
  • Nasional
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Sosial Politik
  • Serba Serbi
  • Potret Desa
  • Seni & Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Sosial Politik
  • Serba Serbi
  • Potret Desa
  • Seni & Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
Bumi Nusantara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kabag Hukum Mohammad Rum Pramudya Dampingi Anggota DPRD H Suberi dan H Achmad Ubaidi Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

Telisik Hati by Telisik Hati
26 February 2023
in Nasional
0
Kabag Hukum Mohammad Rum Pramudya Dampingi Anggota DPRD H Suberi dan H Achmad Ubaidi Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
465
SHARES
465
VIEWS
WhatAppsFacebook

Penulis📚 Pramudya/Telisik Hati

BN News.com – Mencoba untuk menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 disebutkan bahwa Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 tersebut, pada tahun 2023 ini, DPRD melalui Sekretariat DPRD cukup masif melaksanakan kegiatan “penyebarluasan” Produk hukum yang telah disetujui bersama oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah dan telah diundangkan. Peraturan Daerah ini perlu disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab bahwa kebutuhan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD maupun pemerintah Daerah telah dibuatkan landasan hukum pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan daerah. Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Peraturan daerah, diharapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan bermanfaat bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Cukup Cerdik

Dua Jempol saya acungkan kepada DPRD, mereka cukup jeli memperhatikan fenomena yang terjadi di masyarakat. Pada kegiatan sosialisasi Perda, biasanya materi Perda baru atau paling tidak tahun sebelumnya yang disosialisasikan/disebarluaskan. Akan tetapi kali ini pada tahap II sosialisasi Perda tahun 2023, mereka mencoba mengangkat Tema “SOSIALISASI PERDA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN” Perda yang bisa dikatakan sudah tua, sudah lama Pemerintah Kabupaten Gresik mempunyai Peraturan ini. Tahun 2011 sampai hari ini, sekitar 12 Tahun sudah usia Perda ini sejak diberlakukan. Mengapa Perda ini baru hari ini disosialisasikan? Bukankan harusnya Perda-Perda baru yang disosialisasikan?. Ini yang membuat saya katakan DPRD Kabupaten Gresik “Cukup Cerdik”. Fakta yang ada di masyarakat mengatakan, ternyata hampir tidak ada masyarakat di Kabupaten Gresik tahu bahwa Pemerintah Daerah memiliki Perda tentang “Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan”.

Pada dua lokasi Sosialisasi Perda yang kami lakukan dua hari ini, Sabtu dan minggu 25-26 Februari 2023, bertempat di rumah anggota DPRD Kabupaten Gresik, Bapak SUBERI, S.Pd., MM., di Desa Golokan, dan Rumah Bapak H. ACHMAD UBAIDI di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, terbukti tidak ada masyarakat yang mengetahui Perda ini, apalagi isi dari Perda ini, agak mengherankan memang. Mengingat audience pada kegiatan kali ini adalah masyarakat yang hampir separuh adalah para Guru, yang menurut saya harusnya mereka tahu tentang kebijakan di Kabupaten Gresik. Atau memang karena usia perda ini sudah cukup lama, kurang menarik, kurang diperhatikan?, bisa jadi seperti itu. Tapi sudahlah, paling tidak ini adalah salah satu momentum yang baik untuk kami bisa memberikan informasi tentang kebijakan-kebijakan yang ada di Kabupaten Gresik.

Materi Sosialisasi, Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

Bersyukur kebetulan saya sudah menggandakan materi paparan, di dua lokasi ini sepertinya tidak memungkinkan untuk Paparan visual dari Power Point, meskipun sebenarnya saka bawa LCD Proyektor. Setelah memperkenalkan diri saya lanjutkan dengan tujuan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan, beda antara Sosialisasi, Public Hearing, dan Reses, kami sampaikan ini agar masyarakat memahami beda antara ketiganya, karena ketiga kegiatan ini adalah agenda rutin anggota DPRD.

Tidak lupa kami perkenalkan website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum milik Pemerintah Daerah, yang berisi semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, www.jdih.gresikkab.go.id , website yang mulai kami bangun sejak saya CPNS. Mengenalkan website JDIH Gresik merupakan hal yang tidak pernah kami lupakan saat bertemu muka dengan masyarakat, tentunya dengan memberikan sedikit pertanyaan dan permainan, kami perkenalkan website JDIH. Lanjut ke materi sosialisasi, mengapa perlu membentuk regulasi perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan?, masih tingginya jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam bentuk kelembagaan.

Apa hak Hak korban kekerasan?

1. Mendapatkan perlindungan dari individu, kelompok atau lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah ditingkat local, nasional maupun internasional;
2. Mendapatkan informasi tentang keberadaan tempat pengaduan, PPA dan hal lain yang berhubungan dengan pemenuhan haknya;
3. Mendapatkan pelayanan secara terpadu;
4. Mendapatkan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi baik di dalam maupun di luar pengadilan serta dapat melaporkan pada Mahkamah Internasional;
5. Mendapatkan informasi tentang peraturan perundangan yang melindungi korban;
6. Mendapatkan jaminan kerahasiaan termasuk pemberitaan identitas melalui media massa;
7. Mendapatkan informasi dan terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pendampingan dan perkembangan penanganan perkara;
8. Mendapatkan jaminan atas hak yang berkaitan dengan statusnya sebagai istri, ibu atau anak, anggota keluarga, anggota rumah tangga, serta anggota masyarakat;
9. Mendapatkan pendampingan secara psikologis pada setiap tingkatan pemeriksaan dan selama proses peradilan dilaksanakan; dan
10. Mendapatkan penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi.

Apa saja kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah daerah?

1. Mencegah terjadinya kekerasan;
menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban;
2. Menjamin terselenggaranya  perlindungan untuk korban dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, suami atau orang lain secara hukum  bertanggungjawab terhadap korban;
3. Mengawasi penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, dengan standar pelayanan yang melibatkan  masyarakat; dan
4. Menyediakan dana untuk perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui APBD Kabupaten, sumber keuangan negara yang lain dan/atau   sumber lain yang sah  berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Gresik, UPT PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gresik untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Di mana alamat PPA? tidak ada jawaban dari peserta, begitu ada pertanyaan ada yang tahu Icon Mall?, serempak jawabannya, tahuuuu., ya, Lokasi PPA berseberangan dengan ICON MALL, tidak begitu terlihat memang, tipikal rumah instansi pemerintah, sangat berbeda dengan MALL.

Tugas pendamping

1. Memberikan informasi yang cukup kepada korban tentang hak-haknya;
memberikan layanan psikososial kepada korban
2. Mendampingi korban selama proses pemeriksaan dan pemulihan medis;
3. Mendampingi korban selama proses medicolegal;
4. Mendampingi korban selama proses pemeriksaan
5. Memantau kepentingan dan hak-hak korban
6. Menjaga privasi dan kerahasiaan korban dari semua pihak yang tidak berkepentingan, termasuk pemberitaan oleh media massa;

Pertanyaan Cerdas

Dari dua lokasi sosialisasi, ada satu pertanyaan dari Ketua Pergunu Kecamatan Ujungpangkah, seingat saya nama beliau Bapak Zain, yang cukup membuat kami berpikir, “Jika yang disosialisasikan dari tadi adalah perlindungan untuk perempuan dan anak, bagaimana posisi kami sebagai Guru yang mendidik Siswa, maksud kami adalah mendisiplinkan siswa, tetapi dianggap sebagai melakukan perbuatan pidana kekerasan terhadap anak, seperti kasus yang baru saja dialami seorang guru BK (Bimbingan Konseling) di daerah Manyar. Bagaimana batasan perbuatan pendisiplinan dan kekerasan?“

Betul juga pemikiran bapak guru tersebut, sepertinya batasan tersebut sangat tipis, sulit sekali memberikan batasan pengertian antara dua perbuatan tersebut. Saya coba untuk memberikan pengertian bahwa kalau tindakan guru sudah keterlaluan, misalnya sampai menganiaya, memukuli atau tindak kekerasan yang melewati batas, baru bisa diadukan ke pihak yang berwajib. Masih sulit mengartikan? Dalam kebanyakan perbuatan pidana terdapat unsur kesengajaan. Kesengajaan akan maksud, kemungkinan bahkan kepastian bahwa perbuatan tersebut dapat membuat seseorang teraniaya, jika perbuatan ini memenuhi unsur tersebut maka pendidik tersebut dapat dikenakan pidana.

Masih sulit juga batasannya? Saya rujukkan kepada Perda Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, saya ingat betul proses pembentukan Perda ini. Saya jelaskan kepada peserta sosialisasi, Perda ini adalah Perda inisiatif DPRD, diinisiasi dan direncanakan oleh Komisi IV pada akhir periode masa jabatan 2014-1019, dan dibahas pada akhir 2019 oleh Anggota DPRD yang berbeda masa. Saya sampaikan bahwa pada awal perencanaan perda ini saat penyusunan Program pembentukan peraturan Daerah Tahun 2019, anggota Komisi IV menyampaikan bahwa mereka ingin menyusun regulasi yang bisa memberikan perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Gresik. mereka ingin mempunyai “warisan” kebijakan yang berpihak pada pendidik sebelum mereka “pensiun”, tidak salah memang, judul perda ini masuk dalam Propemperda 2019, pada saat konstelasi politik tinggi karena masa pemilihan legislatif 2019-2024.

Dalam Perda Gresik Nomor 7 Tahun 2020, Pasal 12 disebutkan, saya bacakan perlahan dengan harapan agar semua peserta dapat memahami :

Pasal 12

(1) Pendampingan hukum wajib diberikan kepada Pendidik yang dilaporkan kepada pihak kepolisian karena telah melakukan tindakan pendisiplinan kepada peserta didiknya.
(2) Tindakan pendisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa pemberian sanksi oleh Pendidik kepada peserta didik yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan Peraturan Perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Perundang-undangan.

Satu hal yang saya tekankan disini adalah Tindakan pendisiplinan hukuman adalah berupa pemberian sanksi yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Perundang-undangan. Mudahnya, atur pada Tatib masing-masing satuan pendidikan, sedetail mungkin, baik bentuk perbuatan maupun sanksi yang dapat diberikan. Laksanakan penyusunan ulang tata tertib satuan dengan menggunakan kalimat positif dan tidak mengandung unsur pelanggaran hak anak atau lebih berperspektif hak anak. Dalam proses penyusunan Tatib, libatkan seluruh stakeholder, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan ikatan alumni, atau dapat meminta pendampingan dari perangkat daerah. (Pramudya/Telisik Hati)


*Penulis adalah Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, SH, M.Hum

Previous Post

Pucuk Pimpinan PAC GP Ansor Benjeng Periode 2023-2025 Kini di Bawah Komando Hanif Romadhon

Next Post

PKB Nomor 1 Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan: Hadirkan 16 Penguji Target Realistis Raih 16 Kursi DPRD Gresik, Cak Qodir: Seluruh Bacaleg Harus Diuji agar Berkualitas, Jangan Sampai Hanya Duduk Manis di Parlemen…!!!

Telisik Hati

Telisik Hati

Next Post
PKB Nomor 1 Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan: Hadirkan 16 Penguji Target Realistis Raih 16 Kursi DPRD Gresik, Cak Qodir: Seluruh Bacaleg Harus Diuji agar Berkualitas, Jangan Sampai Hanya Duduk Manis di Parlemen…!!!

PKB Nomor 1 Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan: Hadirkan 16 Penguji Target Realistis Raih 16 Kursi DPRD Gresik, Cak Qodir: Seluruh Bacaleg Harus Diuji agar Berkualitas, Jangan Sampai Hanya Duduk Manis di Parlemen...!!!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Ramadan Berkah Warga Sumringah saat Lazisnu Ranting NU Banyutengah Panceng Bagikan 513 Paket Beras

Ramadan Berkah Warga Sumringah saat Lazisnu Ranting NU Banyutengah Panceng Bagikan 513 Paket Beras

6 March 2026
Istimewa !! Bukan Sekadar Tempat Belanja, Gressmall Gresik hadirkan Sudut Baca Pertama di Mall

Istimewa !! Bukan Sekadar Tempat Belanja, Gressmall Gresik hadirkan Sudut Baca Pertama di Mall

6 March 2026
3 Srikandi Berprestasi MAN 2 Gresik Raih Penghargaan dan Bonus Ratusan Juta dari Bupati Gus Yani

3 Srikandi Berprestasi MAN 2 Gresik Raih Penghargaan dan Bonus Ratusan Juta dari Bupati Gus Yani

6 March 2026
Ramadan, Syafaatuz Zahroh Siswi MAN 1 Gresik Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Indonesia Tingkat Nasional

Ramadan, Syafaatuz Zahroh Siswi MAN 1 Gresik Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Indonesia Tingkat Nasional

6 March 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Resmi Dikukuhkan UNESA, S Hariyanto Jadi Kepala Dinas Pendidikan Pertama di Kabupaten Gresik Bergelar Doktor Predikat Cumlaude

Resmi Dikukuhkan UNESA, S Hariyanto Jadi Kepala Dinas Pendidikan Pertama di Kabupaten Gresik Bergelar Doktor Predikat Cumlaude

20 January 2025
Cari Rumput, Warga Masangan Temukan Kerangka Manusia di Area Bukit Jamur Bungah

Cari Rumput, Warga Masangan Temukan Kerangka Manusia di Area Bukit Jamur Bungah

3 January 2025
Subhanallah, Ribuan Pentakziah Menjadi Saksi Langit Mendadak Mendung Saat Prosesi Pemakaman Pemangku Pondok Al Ishlah Bungah KH Ahmad Thohawi Hadin

Subhanallah, Ribuan Pentakziah Menjadi Saksi Langit Mendadak Mendung Saat Prosesi Pemakaman Pemangku Pondok Al Ishlah Bungah KH Ahmad Thohawi Hadin

14 September 2023
Kapolres Gresik Gempur Judi Online, Belasan Pelaku Berhasil Diamankan Tanpa Perlawanan !!

Kapolres Gresik Gempur Judi Online, Belasan Pelaku Berhasil Diamankan Tanpa Perlawanan !!

13 December 2024
IKHTIAR BASMI PANDEMI! MONGGO BERJEMUR DI WISATA SETIGI SEKALIGUS VAKSINASI GRATIS‼️

IKHTIAR BASMI PANDEMI! MONGGO BERJEMUR DI WISATA SETIGI SEKALIGUS VAKSINASI GRATIS‼️

3
Perempuan Tangguh Wabup Ning Min Hadiri Silaturahim & Temu NU se-Dunia di Mekkah Saudi Arabia

Perempuan Tangguh Wabup Ning Min Hadiri Silaturahim & Temu NU se-Dunia di Mekkah Saudi Arabia

2
PROGRAM TERNAK DESA SEJAHTERA NH ZAKATKITA MEMBAWA BERKAH BAGI KAUM DHUAFA

PROGRAM TERNAK DESA SEJAHTERA NH ZAKATKITA MEMBAWA BERKAH BAGI KAUM DHUAFA

1
Bersama Ustadz Budi Setya, M.PSDM, Maskumambang Sukses Gelar Pembinaan Character Building

Bersama Ustadz Budi Setya, M.PSDM, Maskumambang Sukses Gelar Pembinaan Character Building

1
Ramadan Berkah Warga Sumringah saat Lazisnu Ranting NU Banyutengah Panceng Bagikan 513 Paket Beras

Ramadan Berkah Warga Sumringah saat Lazisnu Ranting NU Banyutengah Panceng Bagikan 513 Paket Beras

6 March 2026
Istimewa !! Bukan Sekadar Tempat Belanja, Gressmall Gresik hadirkan Sudut Baca Pertama di Mall

Istimewa !! Bukan Sekadar Tempat Belanja, Gressmall Gresik hadirkan Sudut Baca Pertama di Mall

6 March 2026
3 Srikandi Berprestasi MAN 2 Gresik Raih Penghargaan dan Bonus Ratusan Juta dari Bupati Gus Yani

3 Srikandi Berprestasi MAN 2 Gresik Raih Penghargaan dan Bonus Ratusan Juta dari Bupati Gus Yani

6 March 2026
Ramadan, Syafaatuz Zahroh Siswi MAN 1 Gresik Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Indonesia Tingkat Nasional

Ramadan, Syafaatuz Zahroh Siswi MAN 1 Gresik Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Indonesia Tingkat Nasional

6 March 2026
Ramadan Berkah Warga Sumringah saat Lazisnu Ranting NU Banyutengah Panceng Bagikan 513 Paket Beras

Ramadan Berkah Warga Sumringah saat Lazisnu Ranting NU Banyutengah Panceng Bagikan 513 Paket Beras

6 March 2026
Istimewa !! Bukan Sekadar Tempat Belanja, Gressmall Gresik hadirkan Sudut Baca Pertama di Mall

Istimewa !! Bukan Sekadar Tempat Belanja, Gressmall Gresik hadirkan Sudut Baca Pertama di Mall

6 March 2026
3 Srikandi Berprestasi MAN 2 Gresik Raih Penghargaan dan Bonus Ratusan Juta dari Bupati Gus Yani

3 Srikandi Berprestasi MAN 2 Gresik Raih Penghargaan dan Bonus Ratusan Juta dari Bupati Gus Yani

6 March 2026
Ramadan, Syafaatuz Zahroh Siswi MAN 1 Gresik Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Indonesia Tingkat Nasional

Ramadan, Syafaatuz Zahroh Siswi MAN 1 Gresik Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Indonesia Tingkat Nasional

6 March 2026
CIMB Niaga Gelar Ngabuburit Jurnalis Menuju Kompetisi “Sustainability Journalism Fellowship”

CIMB Niaga Gelar Ngabuburit Jurnalis Menuju Kompetisi “Sustainability Journalism Fellowship”

6 March 2026
Ramadan, Fatayat NU Ranting Tebuwung Gelar Ngaji Bareng: “Kader Fatayat Hebat, Ekonomi Keluarga Terawat”

Ramadan, Fatayat NU Ranting Tebuwung Gelar Ngaji Bareng: “Kader Fatayat Hebat, Ekonomi Keluarga Terawat”

6 March 2026

Bumi Nusantara News

© 2023 Buminusantaranews.com.

Navigate Site

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik 
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Sosial Politik
  • Serba Serbi
  • Potret Desa
  • Seni & Budaya
  • Wisata

© 2023 Buminusantaranews.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In