GRESIK, BN News – Sinergi adalah kunci pelayanan prima. Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Gresik, Plt. Kepala Kankemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, bersama Ketua PA Gresik, Ahmad Zaenal Fanani, resmi menyepakati kerja sama strategis tentang penyediaan data perceraian, dispensasi kawin, dan pernikahan, Kamis (18/12/2025).
Langkah ini bukan sekedar seremoni, melainkan upaya nyata melibatkan elemen masyarakat seperti PC Muslimat NU, PD Aisyiyah, PC Fatayat NU, hingga akademisi dari UNKAFA. Adanya nota kesepahaman yang sudah ditandatangani bersama, menghadirkan validitas data yang transparan dan memberikan edukasi masif kepada masyarakat untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Gresik.
Kini, masyarakat akan mendapatkan layanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan terlindungi hak-hak hukumnya, terutama bagi perempuan dan anak dan terhindar dari pelayanan yang simpang siur. (Kemenag Gresik/Telisik Hati)
#KemenagGresik #PengadilanAgama #HukumKeluarga #MuslimatNU #Aisyiyah #FatayatNU #GresikReligius #LayananPublik
















