Penulis📰✍️ Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Alhamdulillah, semua pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk Penyuluh Agama Islam, saat ini telah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini merupakan capaian yang patut disyukuri dan diikuti dengan peningkatan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Gresik, H. Pardi, didampingi Kasi Bimas Islam Kemenag Gresik, Abdul Ghofar saat mengunjungi KUA Kecamatan Sidayu, Manyar, Kebomas, Dukun, Panceng, dan Ujungpangkah.
Kunjungan tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan masyarakat. Kepala Kemenag Gresik, H. Pardi, dalam arahannya, memberikan motivasi kepada seluruh ASN dan pegawai untuk terus meningkatkan kualitas diri dalam menjalankan tugas dan pelayanan.
Beliau menekankan empat poin utama sebagai pedoman kerja, yaitu:
1. Integritas : Komitmen dalam menyelaraskan ucapan dan tindakan. H. Pardi mengajak semua pegawai untuk menjalankan tugas dengan istiqomah dan menjadikan amalan sekecil apa pun sebagai kebiasaan yang berkelanjutan.
2. BArokah : Menjunjung tinggi ketaatan terhadap regulasi, bukan semata-mata mengejar duniawi.
3. Dinamis : Selalu mengakses pembaruan aturan dan menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.
4. Inovasi : Mengembangkan inovasi dalam pelayanan, salah satunya dengan menerima masukan dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan di instansi masing-masing.
“Kita harus menjadi pribadi yang menghamba kepada tugas dan tanggung jawab. Perbaiki niat, jalani dengan keikhlasan, dan terus tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pesan H. Pardi, Minggu (12/1/2025).
Dalam kunjungan ini, beliau juga menekankan pentingnya tertib administrasi sebagai bagian dari peningkatan pelayanan dan akuntabilitas di lingkungan KUA.
H. Pardi mengingatkan bahwa tertib administrasi harus diwujudkan melalui penerapan empat unsur utama, yaitu:
1. Undangan Tertulis: Setiap kegiatan atau pemanggilan harus didokumentasikan melalui undangan tertulis sebagai bukti administratif yang tercatat dengan baik. Contohnya, pemanggilan rafa’ yang dilakukan secara resmi dan terdokumentasi.
2. Absensi: Kehadiran pegawai harus tercatat lengkap, termasuk jam kedatangan dan kepulangan, sebagai bukti bahwa tugas yang diberikan benar-benar dijalankan.
3. Notulen: Setiap rapat atau kegiatan harus disertai dengan catatan resmi sebagai bukti dokumentasi kegiatan.
4. Gambar/Dokumentasi: Kehadiran dan pelaksanaan tugas harus didukung oleh dokumentasi berupa foto sebagai bukti fisik.
“Kinerja kita harus berbasis bukti. Semua yang kita lakukan harus memiliki jejak administrasi yang jelas. Dengan demikian, tidak hanya akuntabilitas yang terjaga, tetapi juga memberikan citra pelayanan publik yang lebih baik,” tandas H. Pardi.
Kunjungan ini menjadi momen penting untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan di KUA serta memastikan semua kegiatan yang dilakukan memiliki bukti nyata sebagai wujud profesionalisme dalam menjalankan tugas. (Didik Hendri Telisik Hati)
















