GRESIK, BN News – KPU Kabupaten Gresik melaksanakan Rapat Pleno Verifikasi Persyaratan Calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gresik serta membahas persiapan pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Gresik dalam memastikan setiap tahapan dan proses yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui rapat pleno ini, dilakukan pembahasan dan pencermatan terhadap kelengkapan persyaratan calon PAW serta kesiapan data dan materi yang akan digunakan dalam pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026.
KPU Kabupaten Gresik terus berkomitmen untuk menjaga kualitas data pemilih dan mendukung terselenggaranya proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*)
#KPUMelayani
#PemilihHebatGresikBermartabat
















