GRESIK, BN News – Siapa bilang mengelola majelis taklim dan masjid itu cuma soal urusan shalat berjamaah? Di era sekarang, legalitas resmi dan kepekaan sosial justru jadi kunci utama agar gerakan dakwah makin berdampak luas!
Langkah nyata ini dibuktikan oleh KUA Kecamatan Kebomas yang menyerahkan Izin Operasional Majelis Taklim (IJOP) sekaligus memberikan pembinaan kemasjidan kepada Majelis Taklim Baitul Amin, Perumahan GKGA, Desa Kedanyang (30/7). Penyerahan surat keputusan legalitas bernomor statistik 131906260057 yang berlaku hingga 2031 ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan wujud penguatan tata kelola organisasi keagamaan serta legitimasi peran masjid sebagai pusat pencerahan dan pemberdayaan umat di lingkungan urban-rural Gresik.
Masjid Baitul Amin sendiri terbukti konsisten menghidupkan syiar: mulai dari rutinitas kajian Subuh yang diikuti lebih dari 100 jamaah, program hafalan Al-Qur’an anak-anak, santunan yatim bulanan, hingga kajian Al-Qur’an jamaah pria yang istiqamah menembus hari ke-2.304! Tak heran, masjid ini dinobatkan sebagai Juara II DMI Award Kabupaten Gresik 2026 kategori Masjid Perumahan.
Kepala KUA Kebomas, H. Khalili, mengapresiasi keberhasilan Masjid Baitul Amin yang layak menjadi percontohan masjid inklusif dan ramah anak, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun mental keagamaan masyarakat.
#KemenagGresik #KUAKebomas #MajelisTaklim #MasjidInklusif #GresikBerdaya
















