Penulis📰 Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik A.M Reza Pahlevi, A.P untuk melarang atau tidak memberikan izin pendirian Indomaret di Kawasan Wisata Gresik Kota Tua Bandar Grissee.
Mendapati perintah tersebut, Mas Reza sapaan akrabnya sontak menjawab “Siap”. Terlebih Bupati Gus Yani dengan tegas menyatakan, lebih baik memberikan peluang sebesar-besarnya untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) agar roda perekonomian terus bergerak dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal atau masyarakat Gresik sendiri yang mengais rezeki di Kawasan Wisata Bandar Grissee yang ada di Jalan Basuki Rahmad.

Atas perintah langsung dari Bupati Gresik Gus Yani ini, Mas Reza mengaku setuju dengan Bupati dan siap melaksanakan perintah tersebut. “Apa yang diperintahkan Bupati ini menunjukkan bahwa sebagai Pimpinan, Gus Yani lebih berpihak pada masyarakat ketimbang Indomaret, yang sudah menjadi perusahaan besar dan memiliki tempat usaha di seluruh Indonesia,” ungkap Reza.
Untuk diketahui, larangan pendirian Indomaret di Kawasan Wisata Bandar Grissee tersebut terlontar saat Bupati Gus Yani didampingi Wabup Ning Min tengah melaunching Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Gresik, Kamis (7/3/2024). Terletak di Kawasan Wisata Bandar Grissee, galeri ini di gadang-gadang menjadi etalase bagi produk-produk unggulan asli Kabupaten Gresik.
“Lokasi berdirinya galeri ini memiliki sejarah panjang bagi perekonomian Gresik, bahkan Nusantara. Karenanya, saya berharap adanya galeri ini menjadi salah satu penggerak ekonomi kreatif Kabupaten Gresik,” terang Bupati Gus Yani diamini Wabup Ning Min. (Didik Hendri Telisik Hati)
















