GRESIK, BN News – Banyak aset wakaf di sekitar kita terbengkalai atau bahkan memicu konflik karena legalitas yang menggantung. Namun, komitmen berbeda ditunjukkan oleh para tokoh agama dan masyarakat di Kecamatan Sidayu.
Langkah nyata perlindungan aset umat kembali terwujud lewat penandatanganan ikrar wakaf tanah sawah produktif seluas 1.654 meter persegi di kompleks Pondok Pesantren Refah Islami Sukorejo Sidayu yang diasuh oleh KH. Farid Dhofir, Lc, M.Si., Jumat (7/8/2026).
Melalui pendampingan langsung Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Sidayu, aset lahan produktif ini resmi berbadan hukum di bawah Yayasan Refah Islami untuk memfasilitasi perluasan sarana belajar dan iklim pendidikan para santri.
Langkah legalitas ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi fondasi vital agar kemaslahatan aset produktif dapat dirasakan secara berkelanjutan tanpa kekhawatiran sengketa di masa depan.
Kepala KUA Sidayu sekaligus PPAIW Kecamatan Sidayu, Abdullah Lubab, menegaskan bahwa KUA berkomitmen hadir memastikan literasi dan tata kelola wakaf berjalan transparan demi mendukung syiar pendidikan keagamaan di Gresik. (*)
















