MUI GRESIK, BN News – Dukungan atas razia yang dilakukan jajaran Polres Gresik di warung remang-remang wilayah Kecamatan Dukun disampaikan oleh MUI Kabupaten Gresik, sekaligus mengajak masyarakat agar aktif melapor demi menjaga ketertiban lingkungan dari peredaran minuman keras (miras).
Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek sebuah warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, pada Rabu (6/5/2026) dini hari. Warung tersebut diketahui kerap meresahkan warga karena diduga menjadi lokasi pesta miras.
Penggerebekan dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di kawasan tersebut. Dalam operasi itu, petugas Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menemukan praktik penjualan miras yang disembunyikan di dalam kamar dan ruangan warung.
“Jajaran Polres Gresik langsung bergerak menindak peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dukun,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek, di antaranya arak, bir Guinness, Qro Kuning, bir Singaraja, Kawa-Kawa, Aka, dan Aka Merah. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sebuah warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Saat dilakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan praktik penjualan minuman keras yang disembunyikan di dalam kamar serta ruangan warung,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli guna menekan penyakit masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, M.Ag, menyampaikan dukungan atas langkah tegas aparat kepolisian tersebut. Menurutnya, razia ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak buruk miras yang kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial.
“Upaya tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak buruk miras yang kerap menjadi pemicu berbagai penyakit sosial,” katanya, di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Rabu (6/5/2026).
Sekretaris Umum juga mengajak masyarakat untuk lebih responsif terhadap kondisi lingkungan sekitar dan tidak bersikap acuh terhadap potensi gangguan sosial.
“Kita semua memiliki tanggung jawab sosial. Amar ma’ruf nahi munkar mengajarkan bahwa setiap Muslim harus peduli dan berperan aktif dalam mencegah kemungkaran sesuai kemampuannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Makmun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai aktivitas yang meresahkan, termasuk peredaran miras ilegal, baik kepada aparat penegak hukum maupun melalui layanan MUI Kabupaten Gresik di nomor WhatsApp 0812-3999-6303.
Sekretaris Umum juga menyampaikan, bahwa MUI Kabupaten Gresik akan terus menjalankan fungsinya sebagai Himayatul Umat (melindungi umat), terutama dari berbagai hal yang dapat merusak akidah, akhlak, dan ketertiban sosial.
“Peran ini bukan hanya normatif, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, termasuk mendukung upaya aparat serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Dengan kebersamaan, insyaAllah kita dapat menjaga Gresik tetap aman, religius, dan bermartabat,” pungkasnya. (*)
















