MUI GRESIK, BN News – Kemunculan sebuah grup Facebook yang dikaitkan dengan komunitas gay di Kabupaten Gresik dan disebut telah memiliki ribuan anggota memicu perhatian publik. Fenomena ini menimbulkan berbagai respons dari masyarakat, mulai dari kekhawatiran terhadap pergaulan generasi muda, ketahanan keluarga, hingga dampaknya terhadap kehidupan sosial dan moral di tengah masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengingatkan pentingnya penguatan nilai-nilai agama, peran keluarga, serta kepedulian seluruh elemen masyarakat dalam mencegah berkembangnya perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam. MUI menyampaikan bahwa persoalan ini harus disikapi secara bijak, edukatif, dan sesuai ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, KH. Moh. Zainuri, menjelaskan bahwa MUI telah memiliki pedoman yang jelas melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, KH. Moh. Zainuri Makruf
Menurutnya, fatwa tersebut menetapkan bahwa homoseksual merupakan aktivitas seksual yang dilakukan antara individu dengan jenis kelamin yang sama. Istilah lesbian digunakan untuk hubungan sesama perempuan, sedangkan gay merujuk pada hubungan sesama laki-laki. Adapun sodomi (liwath) didefinisikan sebagai hubungan seksual melalui dubur yang bertentangan dengan syariat, sementara pencabulan mencakup berbagai bentuk tindakan seksual di luar pernikahan yang sah.
“Berdasarkan fatwa tersebut, penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, orientasi seksual kepada sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang perlu diarahkan kembali kepada fitrah,” jelasnya, di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Rabu (10/6/2026).
Fatwa MUI juga menyatakan bahwa aktivitas homoseksual, baik dalam bentuk lesbian maupun gay, hukumnya haram dan termasuk perbuatan kejahatan (jarimah). Praktik sodomi bahkan dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat keji (fahisyah) dan termasuk dosa besar. Sementara tindakan pencabulan juga dihukumi haram dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan fatwa tersebut didasarkan pada dalil Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, kaidah fikih, serta ijma’ para ulama. Salah satu landasannya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-A’raf ayat 80:
“(Kami juga telah mengutus) (Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?.” (QS Al-A’raf: 80)
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa hubungan seksual sesama jenis disamakan dengan perbuatan zina:
“Dari Abu Musa, berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina.” (HR Al-Baihaqi)
Kiai Zainuri juga menyampaikan, bahwa dalam menyikapi fenomena tersebut, umat Islam perlu berpegang pada kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yakni menolak kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Karena segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan fitrah manusia tidak boleh dinormalisasi karena berpotensi merusak tatanan moral, keluarga, dan kehidupan sosial masyarakat.
“Prinsip yang harus kita pegang adalah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih. Fenomena ini dapat disebut sebagai bentuk jahiliyah modern yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Rasulullah SAW juga melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Karena itu, segala bentuk penyimpangan seksual harus dicegah dan tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, M.Ag., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan fenomena tersebut kepada MUI. Kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan sosial yang sehat dan sesuai dengan nilai-nilai agama.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, M.Ag.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan melaporkan fenomena ini kepada MUI. Temuan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta berbagai pihak yang berwenang untuk mendapatkan langkah penanganan yang tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat dalam menyikapi fenomena tersebut dalam rangka menjaga Gresik sebagai Kota Wali dan Kota Santri.
“MUI berharap pemerintah dan aparat berwenang tidak berdiam diri dan membiarkan aktivitas penyimpangan seksual tumbuh dan berkembang di tengah lingkungan sosial. Perlu ada langkah pencegahan yang serius melalui edukasi, penguatan keluarga, pembinaan keagamaan, serta penegakan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Sekretaris Umum juga menambahkan, pemerintah diharapkan tidak memberikan ruang bagi upaya legalisasi perilaku seksual menyimpang serta terus melakukan sosialisasi dan langkah-langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurutnya, menjaga fitrah kemanusiaan dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, harmonis, dan berakhlak mulia.
“MUI berharap umat Islam dapat bersikap bijak, proporsional, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan. Pada saat yang sama, masyarakat juga diimbau untuk mengedepankan pendekatan yang santun, edukatif, dan tidak terjebak pada perundungan maupun ujaran kebencian,” pungkasnya. (*)