Penulisš°āļøĀ Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Permasalahan protes warga terkait aktivitas angkutan material galian c sudah diklarifikasi oleh PT Orela Shipyard selaku pembeli material dari PT LBB dan PT KCC. Manajemen perusahaan pembuat kapal tersebut menyebutkan telah mengklarifikasi kepada dinas dan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPRD Kabupaten Gresik.
Manajemen PT Orela dalam pertemuan dengan warga sekitar yang diwakili oleh Subagi menyatakan pihaknya hanya berposisi sebagai pembeli material, terkait teknis operasional pengiriman itu pihak PT LBB dan PT KCC yang menentukan.
“PT Orela hanya selaku pembeli material, untuk permalasahan dump truk yang melanggar hingga merugikan masyarakat itu diluar kendali kami. Karena PT LBB dan PT KCC selaku penyedia material yang menentukan teknis operasional pengiriman,” Terang Subagi, senin (17/02/2025).
Subagi juga menyebutkan pihak PT Orela berkomitmen untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku terkait operasional perusahaan.
“Segala bentuk operasional perusahaan akan mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini salah satu langkah perusahaan menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar,” tandasĀ Subagi.
Ke depannya PT Orela akan menggandeng pemerintah dan masyarakat dalam penyaluran program CSR. Hal tersebut dilakukan agar program bisa memberi pengaruh baik bagi perkembangan Kabupaten Gresik.
“PT Orela berkomitmen akan terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Beberapa program CSR kepada daerah sekitar perusahaan adalah bukti komitmen kami (PT Orela) peduli dengan hal tersebut. Ke depannya kami akan melibatkan pemerintah dan masyarakat dalam penyaluran CSR kami. Kami juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Subagil.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir bersama unsur Pimpinan DPRD Gresik, yakni Mujid Riduan dan Lutfi Dawam saat turun langsung ke PT Orela Shipyard menginstruksikan perusahaan penyedia dan jasa pengangkutan material harus mempunyai Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan pemerintah desa setempat.
“Perusahaan supplier atau vendor yang mengirim tanah urukan harus membuat MoU dengan desa. Baru perusahaan bisa memberikan izin untuk meneruskan peninggian atau leveling yang telah terkena abrasi,” terang Ketua Dewan Milenial ini.
Syahrul Munir menyebutkan bahwa permasalahan dump truk di Desa Dalegan sudah bisa diselesaikan. Pihaknya juga menyampaikan agar permasalahan angkutan material galian cĀ dikoordinasikan dalam bentukĀ kesepakatan dengan pemerintah desa setempat dan warga sekitar.
“Sedikit permalasahan kemarin (Dump Truk) dikonfirmasi sudah clear. Sebenarnya tinggal nanti problem yang terjadi di masyarakat itu nanti tinggal diselesaikan dengan cara duduk bersama bareng pemerintah desa setempat,” harap politisi muda dari PKB ini.
Dalam kunjungannya tersebut, Syahrul Munir juga mengapresiasi pihak perusahaan selaku salah satu perusahaan pembuat kapal di Indonesia yang terus berkomitmen dalam lingkup keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar dengan berbagai program CSR nya.
“Dan tentu kita apresiasi juga di sini karena pihak perusahaan komitmen dengan keamanan, ketertiban masyarakat dan termasuk juga kita apresiasi, karena Gresik punya perusahaan pembuat kapal,” pungkasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)
















