Penulis📰 Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, A.P, M.Si dengan tegas mengeluarkan Surat Himbauan Nomor : 331.1/138/437.90/2024. Isinya terkait berbagai imbauan untuk menciptakan suasana aman, tenang dan nyaman di bulan suci Ramadhan 1445 H Tahun 2024 M.
Maka disampaikan kepada saudara agar
mempedomi himbauan sebagai berikut :
HIMBAUAN
Kepada : Setiap orang/ badan hukum yang mempunyai kegiatan berusaha
Lokasi : Wilayah Kabupaten Gresik yang menjadi penegakan hukumnya
Selanjutnya : dimohon agar selama bulan suci Ramadhan 1445 H Tahun 2024 M agar :
1. Pengusaha Restoran/ rumah makan / warung dan mall pada waktu siang
hari diupayakan untuk menggunakan kerai yang melayani orang-orang
tertentu (yang tidak wajib puasa)
2. Penjaga rumah makan atau pramuniaga harus mengenakan pakaian
sopan/ bernuansa muslim selama bulan suci Ramadhan 1445 H Tahun 2024 M
3. Bagi pemilik café agar tidak membunyikan musik karaoke terlalu keras yang
mengganggu lingkungan sekitar, menggunakan pakaian yang sopan dan
tidak menjual minuman- minuman keras
4. Orang yang tidak puasa hendaknya saling menghormati orang yang
berpuasa dengan tidak makan dan minum secara terang-terangan
“Demikian untuk menjadikan perhatian dan atas pelaksanaanya disampaikan
terima kasih,” tutup Bang Naga sapaan akrab Komandan Satpol PP Gresik dalam Surat Himbauan yang dikeluarkannya ter tanggal 8 Maret 2024 itu. ( Didik Hendri Telisik Hati)
















