GRESIK, BN News – Di ruang pertemuan Masjid Agung Gresik, suasana serius namun penuh keakraban terasa pada Selasa, 26 Agustus 2025. Sejumlah tokoh penting berkumpul dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diprakarsai Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gresik. Hadir dalam forum ini perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemda Gresik, serta Kementerian Agama Kabupaten Gresik melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa).
Topik utama forum ini adalah isu strategis yang kerap muncul di tengah masyarakat: legalitas tanah wakaf. Banyak masjid dan musholla di Gresik berdiri di atas tanah wakaf, namun sebagian masih belum memiliki sertifikat resmi dari BPN. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait kepemilikan lahan.
Menurut data Badan Wakaf Indonesia (2023), lebih dari 400 ribu lokasi tanah wakaf di Indonesia belum bersertifikat. Hal ini menegaskan urgensi program sertifikasi sebagai upaya melindungi aset umat. Dalam forum tersebut, pihak BPN menjelaskan prosedur penerbitan sertifikat wakaf, sementara Kemenag menekankan pentingnya Sistem Informasi Masjid (SIMAS) sebagai salah satu syarat pengajuan hibah maupun sertifikasi.
FGD juga melahirkan gagasan “Gerakan Massal Sertifikasi Wakaf dan SIMAS”. Gerakan ini ditujukan bagi masjid dan musholla yang hingga kini belum memiliki kelengkapan dokumen. Harapannya, langkah kolektif ini bisa mempercepat legalitas dan memastikan semua rumah ibadah di Gresik memiliki dasar hukum yang kuat.
Kehadiran Kemenag Gresik dalam forum ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendampingi masyarakat. Kepala Seksi Bimas menegaskan, “Wakaf adalah amanah umat. Legalitasnya harus kuat agar masjid dan musholla tetap terjaga fungsinya untuk generasi mendatang.”
Forum ini tidak hanya membahas regulasi, tetapi juga membangun sinergi antar-lembaga. Dengan adanya kolaborasi DMI, BPN, Kesra, dan Kemenag, diharapkan permasalahan wakaf di Gresik dapat diurai bersama.
Kemenag Gresik mengajak seluruh pengurus masjid dan musholla untuk segera mengurus dokumen wakaf dan SIMAS. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan ikhtiar menjaga warisan spiritual yang bernilai abadi.
Mari bersama-sama kuatkan masjid dan musholla dengan landasan hukum yang kokoh. Karena masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat peradaban umat. (Kemenag Gresik/Telisik Hati)
















