GRESIK, BN News – Bawaslu Kabupaten Gresik melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Gresik terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Rabu (29/4/2026).
Audiensi dihadiri Habibur Rohman (Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas), Robbah Khunaifih (Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat), serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Gresik Andhika Wijaya. Dan disambut langsung oleh Abdul Ghofar.
Koordinasi difokuskan pada data penduduk yang mengajukan dispensasi nikah (pernikahan di bawah umur) sebagai bagian dari pembaruan data pemilih.
Dalam pertemuan tersebut, Habibur Rohman menyampaikan bahwa Bawaslu membutuhkan informasi pendukung berupa dokumen atau keterangan yang dapat menjelaskan adanya pernikahan di bawah umur
“Kemungkinan ada surat keterangan yang menerangkan pernikahan di bawah umur,” ujarnya.
Robbah Khunaifih menambahkan, sinergi lintas instansi penting untuk memastikan data akurat.
“Dengan koordinasi yang baik, pembaruan data pemilih dapat lebih tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara itu, Abdul Ghofar menyampaikan bahwa Kemenag tidak memiliki surat keterangan khusus.
“Kemenag hanya menerima laporan. Pengadilan Agama yang mengirimkan laporan beserta surat keterangan ke KUA,” katanya.
Audiensi ini diharapkan memperkuat pertukaran data guna mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang lebih akurat dan akuntabel. (Humas Bawaslu Gresik/Telisik Hati)
















