Penulis📚 Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Tokoh santri Gresik H Saiful Arif atau akrab disapa Haji Ipong mengecam dan menolak pembebasan lahan tol KLBM-JIIPE. Pria yang dekat dengan ulama dan pondok pesantren di Jawa Timur ini adalah salah satu pemilik lahan di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik yang lahan miliknya diduga terkena pembebasan jalan tol KLBM-JIIPE karena di belakangnya oligarki.

Ia mengaku tanpa ada sosialisasi dan kebutuhan jalan tol secara gamblang, tiba-tiba diminta hadir pada sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Di hadapan majelis, tokoh santri Gresik ini menganggap tim pembebasan lahan yang mengaku dari Kementerian PUPR itu tidak profesional dan berbau pesanan oligarki.
“Walaupun ada aturan omnibulaw atau apapun namanya, kami sebagai rakyat Indonesia punya hak sebagaimana diatur dalam UUD 45. Kami punya hak untuk mendapatkan penjelasan, karena lahan itu milik kami. Kalau mengatasnamakan PUPR, tol ini eksitnya persis di AKR. Semua pelaku bisnis di Indonesia tahu persis yang mulia ini AKR itu siapa, adalah kepentingan oligarki. Lalu tidak memberikan gambaran dan sosialisasi apapun tiba-tiba kita diminta menerima konsinyasi melalui pengadilan,” ungkap Haji Ipong di hadapan Majelis Hakim.

Sampai hari ini kata Ipong, pihaknya tidak pernah mendapatkan penjelasan mana yang dibutuhkan. Tetapi kata dia tiba-tiba dirinya mendapat panggilan dari pengadilan untuk menyetujui konsinyasi berkaitan dengan lahan miliknya seluas 15 hektar. Sedangkan yang terdampak kabarnya hanya 300 meter.
“Lalu tanah kami yang selebihnya bagaimana nasibnya jika tidak ada akses jalannya. Rasa keadilannya di mana?,” ungkap pria yang ikut berjuang merintis keberadaan Freeport ke JIIPE agar manfaat bagi warga Greaik ini.
Proses pembebasan lahan yang dinilainya semena-mena dan bahkan dianggapnya sebagai perbuatan zalim lantaran tidak pernah dilakukan sosialisasi dan tiba-tiba pemilik lahan dipanggil oleh pengadilan seolah-olah memaksa pemilik lahan untuk setuju meskipun tanpa sosialisasi.

“Dengan dalih aturan, lalu dititipkan ke PN padahal dengan proses yang dholim menurut kami pemilik lahan dan PN menerimanya. Apa yang bisa saya perbuat sebagai masyarakat biasa yang mulia ?,” imbuh Ipong di hadapan saksi dari Kementerian PUPR.
Saat ditanya hakim tunggal Fatkhuroman, ia setuju atau tidak dengan konsinyasi yang sudah masuk di PN Gresik. “Jika tidak setuju atau menerima bisa melakukan upaya hukum,” kata Hakim
Mendapati pertanyaan tersebut Ipong mencoba menjawab agar sebagaimana hukum berlaku adil tidak sepihak. Sebagaimana landasan hukum bernegara sesuai dengan UUD 45. “Kami ini masyarakat yang taat aturan. Tetapi jangan dipaksa dengan permainan dibalik oligarki,” cetusnya.
“Sekarang JIIPE dikuasai orang-orang non mayoritas yang tidak merespon kepentingan masyarakat. Warga Gresik bakal hanya kebagian limbahnya saja,” ungkapnya di sela-sela wawancara usai sidang konsinyasi. (Didik Hendri Telisik Hati)
















