Penulisšāļø Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Dalam upaya Pemerintah Kabupaten Gresik menanggulangi angka kemiskinan agar berjalan dengan efektif dan efisien serta berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik membuat sebuah peraturan daerah yang harus ditaati dan dipatuhi.
“Peraturan tersebut bermaksud untuk mempercepat proses penanggulangan kemiskinan yang ada di Kabupaten Gresik agar masyarakat terbebas dari kemiskinan,” tandas Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrat Hj. Ifta Hidayati, SE saat gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosperda) DPRD Tahap XI tahun 2023 di Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Minggu (17/12/2023).
Sosper Tahap XI tahun 2023 yang disampaikan oleh Anggota DPRD yang dikenal sebagai Srikandi Partai Demokrat tersebut, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 14 tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan juga Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri.
Lebih lanjut politisi muda yang akrab disapa Neng Ifta ini mengungkapkan bahwa dua Peraturan Daerah tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan yang ada di Kabupaten Gresik dan sekaligus menjadikan desa-desa menjadi desa yang mandiri, agar masyarakat bisa hidup lebih sejahtera.
Sementara Isvoni Ramaliyah, SEĀ Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedamean selaku narasumber saat memaparkan materi mengatakan bahwasanya kedua peraturan daerah yang telah dibuat dan disahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik bersama DPRD ini sangat berguna dan bermanfaat untuk mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Gresik. “Terbukti selama setahun ini angka kemiskinan dikabupaten Gresik sudah mulai menurun,” ungkapnya.
Sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten GresikĀ nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri ini sangat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan menjadikan desa menjadi desa yang mandiri, maka ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan juga ketahanan ekologi bisa dilakukan secara berkelanjutan.
“Dengan adanya dua Perda yang ditetapkan dan disahkan ini menunjukkan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Gresik dan juga DPRD ingin masyarakat yang ada di Kabupaten Gresik ini bisa hidup lebih sejahtera terbebas dari yang namanya kemiskinan,” tutupnya. (Didik Hendri Telisik Hati)
















