Penulis📚✍️ Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik H. Mujid Riduan, SH melaksanakan Sosialisasikan Peraturan Perundang – undangan (Sosperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Tahap XI Tahun 2023, Minggu (17/12/2023).
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Mujid Riduan mengatakan bahwa dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Gresik melaksanakan serentak Sosperda yang terakhir di tahun 2023 ini di dapilnya masing-masing.
Ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang di sosialisasikan diantaranya Perda Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan kemiskinan dan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri.
“Sebagaimana tugas dan fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, yaitu merancang, membuat dan mengesahkan Perda yang selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu Sosialisasi Perda wajib dilaksanakan oleh anggota dewan,” ujar Mujid Riduan yang juga Ketua DPC PDIP Gresik ini, Selasa (19/12/2023).
Dengan adanya Perda Kabupaten Gresik ini, sambung Cak Mujid sapaan akrabnya, Alhamdulillah terjadi penurunan angka kemiskinan, yakni di tahun 2022 angka kemiskinan mencapai 11, 96% di tahun 2023 turun menjadi 10,96%. “Ini menunjukkan bahwasanya pemerintah sangat peduli dengan masyarakat,” tandasnya.
Di samping itu Mujid Riduan juga menyampaikan bahwasanya berkat kerja keras Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD, desa-desa yang ada di Kabupaten Gresik ini sudah banyak yang menjadi desa mandiri. Terbukti, dari 330 desa di Kabupaten Gresik sudah 216 desa yang menjadi desa mandiri dan sisanya pun merupakan tergolong desa maju. Itu artinya, tidak ada satu pun desa yang berkategori desa tertinggal.
Lebih lanjut Mujid Riduan menjelaskan bahwasanya fungsi dan tugas DPRD, yakni ada 3, yang diantaranya melakukan fungsi anggaran, membuat peraturan perundang – undangan dan melakukan Pengawasan.
“Tujuan dari sosialisasi ini ialah untuk memberikan pemahaman bahwasanya ada peraturan daerah yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik yang harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Mujid Riduan berharap kepada seluruh undangan yang hadir bisa menyampaikannya kepada tetangga maupun sanak saudara bahwasanya di kabupaten Gresik banyak peraturan daerah yang harus diketahui dan dipatuhi. (Didik Hendri Telisik Hati)
















