GRESIK, BN News – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan pentingnya pengawasan terhadap setiap perubahan data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna menjaga konsistensi dan akuntabilitas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 di Hotel Aston Gresik, Kamis (5/11/2026).
Menurut Wabup Alif, seluruh perubahan dalam SIPD harus mengikuti tahapan dan ketentuan penganggaran yang berlaku. Perangkat daerah tidak diperkenankan mengubah program, kegiatan, subkegiatan, maupun menambahkan rekening baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, setiap perubahan data dalam SIPD dapat ditelusuri melalui identitas pengguna maupun bagian yang mengalami perubahan. Karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan proses penyusunan anggaran tetap berjalan sesuai perencanaan dan kesepakatan bersama.
“Pengawasan ini penting agar apa yang telah direncanakan dan disepakati bersama tidak berubah pada akhir tahapan penganggaran. Seluruh perangkat daerah harus mengikuti ketentuan dan menjaga konsistensi perencanaan yang telah disusun,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap SIPD, Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memastikan penyusunan program dan kegiatan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis (Renstra).
Kedua dokumen tersebut, lanjutnya, menjadi landasan arah pembangunan Kabupaten Gresik selama lima tahun sehingga setiap usulan program harus memiliki keterkaitan dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Ia juga meminta perangkat daerah meningkatkan disiplin dalam proses perencanaan dan menghindari pengajuan program yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan, termasuk usulan tambahan yang muncul menjelang penetapan anggaran.
Di sisi lain, Wabup Alif menyoroti pentingnya optimalisasi struktur belanja daerah, terutama dalam memenuhi ketentuan belanja wajib (mandatory spending) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pengelolaan APBD.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Edy Hadiswoyo selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menekankan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi penyusunan APBD 2027.
“Penyusunan APBD harus dipahami sebagai satu kesatuan proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu memastikan setiap program selaras dengan RPJMD serta dilaksanakan secara tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Gresik M.Syahrul Munir mengingatkan bahwa APBD harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak cukup diukur dari tingkat penyerapan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dihasilkan melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Hilman Rosada, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri, sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab guna memperkuat pemahaman peserta terhadap regulasi dan mekanisme penyusunan APBD 2027. (Telisik Hati)
















