GRESIK, BN News – Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng”.
Kegiatan yang dihadiri komunitas pengemudi truk dan pelaku UMKM pengolahan batu kapur/dolomit tersebut berlangsung di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Senin (14/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ratusan sopir dump truk meminta peninjauan ulang pembatasan jam operasional di jalan raya. Mereka menilai jam operasional yang selama ini diterapkan oleh pemerintah daerah membuat para pengemudi tergesa-gesa saat berkendara karena dikejar tenggat waktu operasional portal dan lokasi bongkaran.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan pembatasan jam operasional truk pukul 05.00–08.00 dan 15.00–18.00 WIB. Penegakan aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat yang mengatur manajemen lalu lintas.
“Kalau dibatasi jam, kita kerja jadi tergesa-gesa. Mau jalan santai tidak bisa, kita mesti ugal-ugalan di jalan karena ngejar target. Portal tutup jam 4, tempat bongkaran tutup jam 5, sedangkan kita di jalan jam 3 sore sudah enggak boleh jalan, pagi jam 8 baru boleh keluar. Padahal tanpa adanya sopir, pembangunan di Gresik itu enggak ada,” tegas perwakilan pengemudi truk, Bangi.
Selain permintaan peninjauan ulang pembatasan jam operasional di jalan raya dari sopir dump truk, para pelaku UMKM pengolahan batu kapur/dolomit menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai perizinan gudang pengolahan hasil tambang usaha skala home industry.
Seorang mantan pengemudi yang kini mengelola gudang pengolahan hasil tambang PT Polowijo, Edi menyampaikan mengenai kendala perizinan usaha skala home industry. Kondisi itu membuat para pengusaha gudang seringkali khawatir akan indikasi penggerebekan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Di sini banyak home industry pengolah hasil tambang. Gudang-gudang kecil seperti kami sering terkendala masalah perizinan dan sering ada indikasi penggerebekan. Bagaimana caranya kami selaku UMKM mendapat bimbingan dan perlindungan hukum dari pemerintah agar perizinan ini dipermudah?” tanya Edi.
Merespon aspirasi tersebut, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menegaskan pentingnya membangun persepsi positif pengemudi armada angkutan galian C melalui peningkatan kesadaran dan ketertiban berlalu lintas.
“Hari ini banyak sopir truk seng ganteng-ganteng dan tertib, ternyata dipadakno karo seng gak tertib. Melalui sosialisasi Perda ini, kita ingin membangun persepsi yang baik bahwa sopir truk di Gresik adalah pejuang keluarga yang tertib aturan dan ramah,” ujarnya.
Politisi muda itu menjelaskan bahwa kebijakan lalu lintas didasari oleh banyaknya aspirasi warga dan pengguna jalan yang mengeluhkan keselamatan di jam padat sekolah dan kerja.
“Saya banyak menerima masukan dari masyarakat, khususnya orang tua yang mengantar anak sekolah dan orang berangkat kantor. Jam 05.30 sampai jam 07.30 WIB itu jam rawan. Ini kan namanya kebijakan, sifatnya dinamis dan bisa dievaluasi. Kita mengatur yang satu untuk keselamatan, tapi tidak meninggalkan yang lain,” kata Syahrul.
Syahrul lantas menekankan pentingnya kompromi agar aturan tidak mematikan piring nasi para pengemudi, sekaligus menyepakati usulan jam operasional sementara. Untuk pagi hari, armada disepakati mulai melintas pukul 07.30 WIB, sedangkan sore hari pembatasan diusulkan berlaku pada jam padat pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
“Pokoke lek wonten problem nopo mawon, ayo diomongno sing enak. Lek misale aturan niku memang dirasa tidak berpihak kepada panjenengan, selagi kita bisa nyari jalan tengah, ayo dicari jalan tengahnya. Ketika aturan wis disepakati, ya kita semua harus komitmen untuk mematuhi,” tandasnya.
Mengenai perizinan gudang, Syahrul berjanji akan menerjunkan tim untuk mendatangi dan memfasilitasi para pemilik gudang secara langsung bersama pemerintah desa setempat.
“Nanti insya Allah kita terjunkan tim dari Perizinan. Dari teman-teman UMKM nanti saya minta tim Perizinan untuk datang, nanti difasilitasi Pak Kades agar tahu kendalanya apa. Apakah butuh UD, CV, atau harus PT, nanti didampingi langsung agar usahanya legal dan nyaman buat berusaha,” pungkasnya. (*)
















