Penulis📰 Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan Himbauan Kamtibmas di Bulan Suci Ramadan demi memberikan rasa aman dan kekhusukan masyarakat dalam beribadah. Salah satunya dilarang bermain petasan.
Kapolres Gresik menyebut Bahaya Petasan, diantaranya:
1. Membahayakan keselamatan jiwa
2. Memicu terjadinya kebakaran
3. Mengganggu ketertiban umum
4. Menimbulkan konflik antar warga akibat suara petasan
“Sesuai Pasal 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan, Barang siapa membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mempergunakan, memperjualbelikan, menyembunyikan bahan peledak, petasan, mercon, sejenisnya, diancam hukuman 20 tahun penjara,” beber Kapolres Gresik, Selasa (12/3/2024).
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan 7 butir Himbauan Penting dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) di Bulan Ramadan. Himbauan Kamtibmas tersebut, yakni:
1. Saling menghargai antar pemeluk agama
2. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci jika ditinggalkan
3. Selalu waspada pada segala bentuk kejahatan
4. Dilarang bermain petasan
5. Dilarang mengonsumsi miras
6. Dilarang menggunakan narkoba
7. Dilarang konvoi yang membuat terganggunya arus lalu lintas dan kekhusukan ibadah
“Semua ini sebagai bentuk pelayanan dan pengabdian kami untuk masyarakat Gresik sesuai jargon kami Polres Gresik “SANTUN” (Sinergitas, Amanah, Netral, Tanggung jawab, Unggul, Nurani),” pungkas Kapolres. (Didik Hendri Telisik Hati)
















