GRESIK, BN News – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik menggelar rapat Evaluasi Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Tahun 2025. Bertempat di Ruangan Argolengis Lantai 4, Kantor Bupati Gresik, pada Senin (9/12).
Rapat dipimpin Kepala Bidang SPBE, Fahry Ady Yamin, dan dihadiri Plt. Kepala Dinas Kominfo, Kiki Nuriyadi, Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan, serta Anggota Komisi I DPRD Syaikhu Busiri.
Dalam pemaparan Diskominfo, terdapat 31 aplikasi yang didampingi selama tahun 2025. Sebagian aplikasi masih melalui tahapan penyusunan dokumen, perbaikan, atau pengujian fungsi. Sementara itu, satu aplikasi telah dinyatakan laik diterapkan, yaitu SIMPEG atau Kedaton.
Plt. Kepala Dinas Kominfo, Kiki Nuriyadi, menegaskan pentingnya memastikan seluruh tahapan pembangunan aplikasi berjalan selaras dengan pedoman yang telah ditetapkan.
“Data evaluasi ini menjadi dasar bagi kita untuk memperkuat perencanaan dan memastikan pembangunan aplikasi semakin terarah dan tepat waktu,” ujarnya.
Diskominfo juga menyampaikan beberapa aspek yang akan diperkuat untuk mendukung pengembangan aplikasi di tahun berikutnya. Di antaranya peningkatan ketepatan penyusunan dokumen teknis, penyesuaian kapasitas infrastruktur server sesuai kebutuhan layanan, serta penguatan kompetensi penguji keamanan aplikasi. Penyempurnaan SOP pengujian kelayakan juga menjadi fokus agar proses verifikasi aplikasi semakin cepat dan terstandar.
Dalam sesi pemaparan, Mujid Riduan menekankan bahwa transformasi digital merupakan kebutuhan utama pelayanan publik. Ia menilai evaluasi berkala seperti ini penting untuk memastikan aplikasi yang dibangun menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Syaikhu Busiri menambahkan bahwa aplikasi pemerintah perlu dirancang agar mudah digunakan, efisien, dan memiliki performa baik, sehingga peran Diskominfo dalam mengelola portofolio aplikasi sangat strategis.
Menjelang pelaksanaan tahun 2026, rapat menyepakati sejumlah tindak lanjut. Evaluasi aplikasi akan dilakukan secara tatap muka dengan melibatkan Inspektorat.
Pendampingan pada aplikasi yang belum menunjukkan perkembangan signifikan akan disesuaikan mulai Januari 2026. Akses VPS juga akan ditata ulang setelah masa pemeliharaan berakhir.
Langkah lainnya meliputi penyiapan tiga SDM internal sebagai penguji keamanan aplikasi, revisi pedoman pembangunan aplikasi pada Januari 2026, serta penguatan koordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar pembangunan aplikasi sejalan dengan prosedur pengadaan.
Melalui evaluasi ini, Diskominfo menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola digital dan meningkatkan kualitas layanan berbasis elektronik di Kabupaten Gresik. (Telisik Hati)
















