BANTUAN HUKUM: MAN 2 Gresik undang Kejaksaan Negeri untuk konsultasi soal penganggaran agar tidak melanggar hukum. (Telisik Hati)
BUMINUSANTARANEWS.COM – Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) Gresik mengadakan pendampingan hukum bagi pimpinan dan Tim Penjamin Mutu dari Kejaksaan Negeri Gresik. Hal itu dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik untuk mendapatkan pendamping hukum.
Tampak hadir, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik Alifin N. Wanda, Kepala Kankemenag Gresik H. Sahid, MM, Kasubbag TU M.Qoyyim, Kasi Pendma Masfufah, Kepala MAN 2 Samari, Tim Penjamin Mutu, pengurus dan Dewan Guru MAN 2 Gresik.
Tujuan dari diadakannya pertemuan ini adalah untuk mendapatkan saran dan bantuan hukum berkenaan dengan penganggaran dan kegiatan yang dilakukan madrasah.
Alifin N. Wanda menjelaskan bahwa setiap pegawai negeri atau pejabat negara atau penyelenggara negara yang digaji APBN memaksa orang lain atau institusi untuk membayar atau menyerahkan sesuatu yang menyalahi wewenang maka hukumnya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Bagi penyelenggara negara atau PNS yang memiliki wewenang harus hati-hati dalam mengadakan sumbangan dana pungutan yang diambil dari masyarakat. Oleh karena itu harus paham regulasi dan legislasi yang berlaku,” tegasnya serius. (dn/telisik hati)















